KOMPAS.com - Unggahan foto rokok ilegal viral di media sosial Twitter usai diposting oleh akun ini pada Sabtu (26/8/2023).
Rokok ilegal itu disebut dijual dengan harga relatif murah, yaitu Rp 10.000 per bungkus.
"Nemu rokok murah banget, harga cuma 10ribuan isi 20. Diliat kotaknya ngga ada pita cukainya bro. Apaqa ini yang dibilang rokok ilegal ya? Ngeri banget ini isinya apa?? @beacukai gimana ini??" tulis pengunggah.
Rokok yang disebut ilegal itu kemasannya berwarna hijau dan tanpa pita cukai.
Ratusan warganet meninggalkan komentar di unggahan tersebut.
Hingga Rabu (30/8/2023), unggahan itu telah dikomentari sebanyak 426 warganet dan disukai 412 kali.
Baca juga: 10 Bahaya Rokok bagi Kesehatan Kulit, dari Penuaan Dini hingga Kanker
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengonfirmasi bahwa rokok tanpa pita cukai termasuk rokok ilegal.
"Apabila ditemukan rokok tanpa pita cukai beredar di pasaran, maka dapat kami sampaikan bahwa rokok tersebut belum dilunasi cukainya dan merupakan rokok ilegal," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Sudiro menjelaskan, rokok merupakan salah satu Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya menggunakan skema pelekatan pita cukai.
Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, serta desain tertentu. Adapun bentuk fisik yang dimaksud yaitu berupa kertas yang mempunyai sifat dan unsur keamanan (security).
Mengacu pada ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UU Cukai, terhadap BKC yang dibuat maupun diproduksi di wilayah Indonesia, pelunasan cukai tersebut dilaksanakan ketika pengeluaran BKC dari pabrik tempat diproduksi maupun tempat penyimpanan.
"Rokok ilegal ini tidak melewati berbagai proses standarisasi, sehingga memiliki dampak negatif yang lebih besar dibandingkan dengan konsumsi rokok legal yang umumnya diproduksi menggunakan standar-standar tertentu," terang Sudiro.
Di sisi lain, Sudiro mengatakan bahwa rokok ilegal tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara.
"Dengan kata lain, tidak mendukung proses penyelenggaraan negara, redistribusi pendapatan, hingga tidak berkontribusi dalam meminimalisasi eksternalitas yang timbul karena efek negatif konsumsi rokok," kata dia.
Dampak negatif lainnya dari rokok ilegal adalah potensi peningkatan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran.