Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS Mahkamah Agung 2023: Perincian Formasi dan Syarat Pendidikan

Kompas.com - 25/08/2023, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membuka ribuan formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 17 September 2023.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) telah mengeluarkan keputusan penetapan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

Melalui Lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tersebut, total ada 1.669 formasi dalam seleksi penerimaan CPNS di lingkungan MA tahun ini.

"Itu (surat keputusan) bukan dari Mahkamah Agung. Tapi data itu, 1.669 jabatan memang untuk Mahkamah Agung. Surat keputusannya dari Menteri PANRB itu," ujar Sobandi kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023: Syarat, Formasi, dan Besaran Gaji

Lantas, bagaimana perincian formasi dan syarat CPNS Mahkamah Agung 2023:


Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September, Simak Jumlah Kebutuhan Formasi

Perincian formasi CPNS MA 2023

Berikut perincian formasi masing-masing jabatan pada CPNS MA 2023:

1. Ahli Pertama-Pranata Peradilan

MA akan melakukan perekrutan untuk posisi Ahli Pertama-Pranata Peradilan sebanyak 25 formasi.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 14 unit penempatan, antara lain sebagai Panitera Muda di kamar peradilan agama, perdata, pidana khusus, tata usaha negara, dan militer.

Total sebelas unit penempatan membutuhkan dua orang CPNS, sedangkan tiga lainnya hanya terbuka untuk satu formasi CPNS.

Posisi Ahli Pertama-Pranata Peradilan tersedia untuk orang dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

  • S1 Hukum
  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Hukum Islam
  • S1 Syar'iyah (Ahwal Syakhsiyah/Jinayah/Siyasah Syar'iyah/Muamalah).

2. Kleker-Analis Perkara Peradilan

Pada CPNS 2023, MA juga akan membuka posisi Kleker-Analis Perkara Peradilan dengan total 1.644 formasi.

Khusus formasi ini, MA hanya membutuhkan satu orang CPNS untuk ditempatkan di pengadilan seluruh Indonesia.

Dengan demikian, satu unit penempatan terbuka untuk satu formasi CPNS saja.

Berikut kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk seorang Ahli Pertama-Pranata Peradilan:

  • S1 Hukum
  • S1 Hukum Bisnis
  • S1 Hukum dan Kewarganegaraan
  • S1 Hukum Islam, konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan
  • S1 Hukum Kebijakan Publik
  • S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah)
  • S1 Hukum Keperdataan
  • S1 Hukum Otonomi Daerah
  • S1 Hukum Pidana Ekonomi
  • S1 Hukum Syari'ah
  • S1 Syari'ah
  • S1 Muamalat Jinayat.

Informasi selengkapnya mengenai unit penempatan masing-masing formasi dapat disimak di sini.

Baca juga: Dibuka 17 September, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Jadwal CPNS 2023

Ilustrasi penerimaan CPNS 2023.Kompas.com/Diskominfo Jember Ilustrasi penerimaan CPNS 2023.

Sementara itu, dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi CPNS secara resmi akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah mulai 16 September 2023.

Merujuk Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, setelah pengumuman, barulah pendaftaran seleksi penerimaan akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Berikut jadwal lengkap seleksi penerimaan CPNS 2023:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
  • Masa sanggah: 18-20 November 2023
  • Jawab sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 22-27 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 28 November-17 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 28-30 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023
  • Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
  • Masa sanggah: 8-10 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com