KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dibuka mulai 17 September 2023.
Hal tersebut sesuai dengan jadwal CASN 2023 yang tercantum dalam Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Adapun pengumuman CASN 2023 akan disampaikan oleh masing-masing instansi pemerintah mulai 16-30 September 2023.
Baca juga: 9 Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023
Dalam seleksi tahun ini, pemerintah membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peserta seleksi CASN 2023 dapat mengunggah dokumen pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Untuk menghindari gagalnya pendaftaran, perlu diperhatikan sejumlah hal untuk lolos seleksi administrasi CPNS 2023.
Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?
Merujuk seleksi CASN tahun sebelumnya, berikut Kompas.com rangkumkan sejumlah alasan kegagalan peserta dalam tahap seleksi administrasi dari berbagai sumber:
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan bahwa mayoritas peserta tidak lolos seleksi CASN 2021 karena salah dokumen pendaftaran dan ijazah.
“Paling banyak ya dokumen yang di-upload tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan," ujar Paryono, seperti diberitakan Kompas.com (6/8/2021).
Adapun contoh kesalahan dokumen pendaftaran seleksi CASN antara lain berupa surat lamaran dan pernyataan tidak sesuai format, penggunaan satu materai untuk dua atau lebih dokumen, maupun tidak menggunakan dokumen yang asli.
Selain itu, menurutnya, banyak peserta tidak mengunggah ijazah yang sesuai dengan syarat jurusan pada lowongan pekerjaan dari suatu instansi.
"Misalnya dalam syarat posisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki justri S1 Sastra Indonesia," lanjut Paryono.
Baca juga: Simak, Ini Tips Memilih Seleksi CPNS/PPPK di CASN 2023 dari KemenpanRB
Dilansir dari situs BKN Yogyakarta, seluruh peserta seleksi CASN juga perlu memperhatikan syarat lowongan pekerjaan dari suatu instansi. Salah satunya termasuk usia pelamar.
Aspek penting dari seleksi administrasi adalah keterpenuhinya usia pelamar sesuai dengan aturan formasi yang dilamar, baik usia minimum maupun maksimum.
Contohnya, maksimal pelamar berusia 35 tahun, 40 tahun, atau satu tahun menjelang usia pensiun sesuai jabatan.
Jika aspek-aspek ini tidak terpenuhi, pelamar akan gagal lolos seleksi administrasi.
Baca juga: KTP Belum Selesai Dicetak Saat Daftar CPNS 2023, Bagaimana Solusinya?
Penyebab lain kegagalan seleksi administrasi adalah pendidikan pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan suatu instansi.
Misalnya, kualifikasi pendidikan dalam formasi S1 Hukum, maka semua peserta yang tidak lulus S1 Hukum akan tertolak.
Pelamar juga harus memperhatikan jenis pendidikan yang boleh melamar suatu formasi, yakni vokasi, sarjana, atau bisa dua-duanya. Sebagai contoh, syarat pelamar formasi Ahli Pertama Penyuluh harus S1 Pekerjaan Sosial/S1 Kesejahteraan Sosial, maka lulusan D4 Pekerjaan Sosial tidak dapat mendaftar.
Selain jenis pendidikan dan fakultas kuliah, program studi juga perlu diperhatikan. Contohnya, formasi Guru Agama Islam dengan kualifikasi S1 Pendidikan Agama Islam tidak bisa diisi oleh peserta dari S1 Manajemen Pendidikan Islam.
Di sisi lain, instansi juga dapat mensyaratkan kualifikasi pendidikan yang lebih spesifik bagi pelamar. Misalnya, pelamar harus lulusan S1 Pendidikan IPA untuk formasi jabatan Guru IPA di unit kerja SMP. Lulusan S1 Pendidikan Kimia tidak bisa mendaftar karena kimia tidak diajarkan secara spesifik di SMP.
Instansi juga bisa mensyaratkan kualifikasi pendidikan dengan bentuk garis miring. Contoh, D3 komputer/D3 sistem informatika/D3 sistem komputer/D3 teknik komputer. Ini berarti hanya pelamar dari jurusan tadi yang bisa mendaftarkan diri di suatu posisi. Jurusan lain yang tidak dicantumkan akan tertolak walau masih satu rumpun pendidikan.
Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?
Dikutip dari Kompas.com (25/7/2021), pelamar harus memastikan mengunggah sertifikat akreditasi kampus dan program studinya yang sesuai ketentuan.
Sertifikat yang diunggah harus keluaran tahun saat pelamar lulus kuliah, bukan sertifikat akreditasi terbaru yang berlaku saat ini.
Untuk pelamar yang meraih gelar pujian atau cumlaude, harus mengunggah sertifikat akreditasi kampus dan prodi.
Sementara pelamar formasi umum dapat mengunggah salah satu sertifikat, menyesuaikan permintaan instansi tujuan.
Selain kelengkapan dokumen pendaftaran, ukuran dokumen yang diunggah juga perlu menjadi perhatian para pelamar.
Batas ukuran dokumen yang bisa diunggah harus sesuai dengan ketentuan.
Dokumen tersebut minimal berukuran 100kb dan maksimal menyesuaikan ketentuan yang disebutkan masing-masing dokumen berbeda.
Baca juga: CPNS Mahkamah Agung 2023: Perincian Formasi dan Syarat Pendidikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.