Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Belum Selesai Dicetak Saat Daftar CPNS 2023, Bagaimana Solusinya?

Kompas.com - 30/08/2023, 08:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) bakal dibuka pada 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023.

Hal tersebut diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Sebelum mendaftar, calon pelamar perlu menyiapkan sejumlah dokumen, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan mengatakan, pelamar diharuskan mengunggah foto KTP di laman SSCASN.

Namun, apabila KTP belum selesai dicetak selama masa pendaftaran CPNS 2023, bagaimana solusinya?

Baca juga: Syarat Membuat SKCK, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Saran BKN

Apabila pelamar belum memiliki KTP karena belum selesai dicetak atau ketersediaan blangko habis, pelamar disarankan mendatangi kantor kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

Nur Hasan mengatakan, pelamar sebaiknya mendatangi kantor Dukcapil di kota mereka masing-masing sebelum pendaftaran CPNS dibuka.

"Unggah KTP menjadi salah satu syarat pendaftaran di portal SSCASN BKN," ujar Nur Hasan kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

"Silakan calon pelamar memastikan kartu identitasnya valid dan dapat digunakan. Jika ada kendala silakan ke Kantor Dukcapil sebelum pendaftaran dimulai," sambungnya.

Baca juga: Formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA dan D-3, Apa Saja?

Apakah SKCK jadi syarat daftar CPNS 2023?

Nur Hasan menyampaikan, pada tahun lalu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimintakan ketika pemberkasan pascaseleksi.

Namun, pada tahun ini, pelamar diminta oleh Nur Hasan untuk menunggu informasi lebih lanjut soal syarat melampirkan SKCK.

"Lebih lanjut syarat detailnya untuk seleksi CASN 2023 masih menunggu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN)," jelas Nur Hasan.

Baca juga: Formasi CPNS Kejaksaan untuk Lulusan SMA, Berikut Syarat dan Kuotanya

Dukcapil pastikan blangko KTP tersedia

Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi memastikan bahwa blangko KTP tersedia selama pendaftaran CPNS 2023.

"Tidak habis. Blangko tersedia. Insya Allah tersedia blangkonya," ujar Teguh kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2023).

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Syarat dan cara membuat KTP 2023

Bagi calon pelamar yang hendak mengikuti pendaftaran CPNS 2023 tapi belum memiliki KTP, bisa segera mencetak kartu identitas ini.

Berdasarkan salinan Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang diterima Kompas.com, Selasa (9/5/2023), berikut syarat membuat KTP 2023:

  • Telah berusia 17 tahun
  • Sudah kawin atau pernah kawin
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).

Setelah syarat KTP terpenuhi, berikut cara buat KTP 2023:

  • Mendatangi kantor Dukcapil
  • Mengisi formulir F-1.02
  • Melampirkan fotokopi KK
  • Dinas Dukcapil menerbitkan KTP baru.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023: Jadwal, Syarat, dan Berkas yang Disiapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com