Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2021, 07:17 WIB

KOMPAS.com - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sudah masuk tahapan pengumuman seleksi administrasi.

Masa pengumuman dimulai pada 2 Agustus - 3 Agustus 2021. Namun untuk pengumuman seleksi administrasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) diundur menjadi tanggal 11-12 Agustus 2021.

Di tahapan seleksi administrasi ini, banyak peserta yang dinyatakan lulus namun tidak sedikit yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos.

Baca juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek Diundur, Ini Alasan dan Jadwal Penyesuaiannya...

Lalu sebenarnya apa yang membuat peserta gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2021?

Alasan peserta tidak lolos seleksi Administrasi

Diberitakan Kompas.com, Selasa (3/8/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, kebanyakan peserta yang tidak lolos dikarenakan salah unggah dokumen serta ijazah yang tidak sesuai.

"Kesalahan umumnya peserta tidak atau salah unggah dokumen dan ijazah tidak sesuai," ujar Paryono kepada Kompas.com.

Menurutnya, ijazah tidak sesuai yakni adanya perbedaan jurusan yang didaftari oleh peserta pada instansi.

"Misalnya dalam syarat posisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki justri S1 Sastra Indonesia," lanjut Paryono.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Paryono dalam kesempatan sebelumnya. Ketika masih dalam masa pendaftaran, ia mengatakan bahwa penyebab yang paling umum peserta gagal lolos administrasi adalah salah unggah dokumen.

“Paling banyak ya dokumen yang di-upload tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021) lalu.

Selain salah unggah dokumen dan kesesuaian ijazah, beberapa penyebab lainnya antara lain dokumen surat pernyataan dan surat lamaran yang tidak sesuai format.

Baca juga: Rincian Lengkap Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021: TWK, TKP, dan TIU

Hal itu diungkapkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun Instagram resminya @kemenag_ri. Ada 5 alasan terbanyak peserta dinyatakan TMS, yaitu:

  • Surat Lamaran tidak sesuai format
  • Surat Pernyataan tidak sesuai format
  • Penggunaan 1 materai untuk 2 atau 3 dokumen
  • Tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
  • Dokumen tidak asli/salinan

700 ribu lebih peserta tidak lolos administrasi

Melansir Kompas Tren, Kamis (5/8/2021), sebanyak 740.668 peserta dinyatakan tidak lolos administrasi. Sedangkan 3.290.054 peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lolos administrasi.

Total ada 4.510.713 pelamar namun hanya 4.030.773 pelamar saja yang sudah melakukan submit pendaftaran.

Data ini merupakan gabungan dari dari pendaftar di kategori CPNS, PPPK guru dan PPPK non-guru.

Meski begitu angka ini masih berubah mengingat ada instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi seperti Kemendikbud Ristek.

Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021.BKN Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021.

Masa sanggah

Bagi peserta yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat masih diberikan hak untuk melakukan sanggah. Waktu yang diberikan untuk melakukan sanggah adalah tiga hari.

Jadwal masa sanggah yakni 4-6 Agustus 2021. Kemudian tahap jawab sanggah dilakukan pada 4-11 Agustus 2021. Sedangkan untuk jadwal pengumuman pasca-sanggah adalah 15 Agustus 2021.

Baca juga: Jangan Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Namun sebagai catatan, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Hal yang perlu diperhatikan, yakni fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Cara melakukan sanggah

  1. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.
  2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  3. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

(Sumber:Kompas.com/Retia Kartika Dewi | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Kematian Bripka AS Mencuat Lagi: Polisi Pastikan karena Sianida, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan

Kasus Kematian Bripka AS Mencuat Lagi: Polisi Pastikan karena Sianida, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan

Tren
Apakah Makan Daging Hewan yang Terkena Kanker Picu Risiko Kanker?

Apakah Makan Daging Hewan yang Terkena Kanker Picu Risiko Kanker?

Tren
Ketahui Khasiat Bawang Putih, Baik untuk Jantung dan Pembuluh Darah

Ketahui Khasiat Bawang Putih, Baik untuk Jantung dan Pembuluh Darah

Tren
9 Cara Ampuh Membasmi Rayap di Rumah dan Mencegahnya Datang Lagi

9 Cara Ampuh Membasmi Rayap di Rumah dan Mencegahnya Datang Lagi

Tren
Kadaver: Pergolakan Cinta Masa Kolonial Bernuansa Horor Mistisme

Kadaver: Pergolakan Cinta Masa Kolonial Bernuansa Horor Mistisme

Tren
Asal Usul Nama Tata Surya dan Bimasakti Digunakan di Indonesia

Asal Usul Nama Tata Surya dan Bimasakti Digunakan di Indonesia

Tren
Astronom Temukan 'Bulan Palsu' Quasi-Moon di Orbit Bumi, Apa Itu?

Astronom Temukan "Bulan Palsu" Quasi-Moon di Orbit Bumi, Apa Itu?

Tren
Viral, Video Sebut Menteri Perumahan India Jatuh ke Septic Tank, Simak Faktanya

Viral, Video Sebut Menteri Perumahan India Jatuh ke Septic Tank, Simak Faktanya

Tren
Resmi Beroperasi, Ini Harga Tiket Emirates A380 Rute Denpasar-Dubai

Resmi Beroperasi, Ini Harga Tiket Emirates A380 Rute Denpasar-Dubai

Tren
Ramai soal Berhenti Minum Obat Antidepresan Sebelum Waktunya, Apa Risikonya?

Ramai soal Berhenti Minum Obat Antidepresan Sebelum Waktunya, Apa Risikonya?

Tren
Kewajiban dan Larangan bagi Turis Asing di Bali Sesuai Aturan Baru, Pelanggaran Bisa Kena Sanksi

Kewajiban dan Larangan bagi Turis Asing di Bali Sesuai Aturan Baru, Pelanggaran Bisa Kena Sanksi

Tren
Waisak 4 Juni 2023, Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Berikut Daftar Hari Libur Naisonal 2023

Waisak 4 Juni 2023, Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Berikut Daftar Hari Libur Naisonal 2023

Tren
Viral, Video Petugas Angkat dan Dorong Mobil yang Tutupi Rel di Jalan Slamet Riyadi Solo, Pemiliknya Misterius

Viral, Video Petugas Angkat dan Dorong Mobil yang Tutupi Rel di Jalan Slamet Riyadi Solo, Pemiliknya Misterius

Tren
Viral, Video Remaja Ugal-ugalan Sambil Acungkan Senjata Tajam di Cimahi, Ini Kata Polisi

Viral, Video Remaja Ugal-ugalan Sambil Acungkan Senjata Tajam di Cimahi, Ini Kata Polisi

Tren
Beredar Video Cara Mengusir Tawon yang Bersarang dengan Bensin, Amankah?

Beredar Video Cara Mengusir Tawon yang Bersarang dengan Bensin, Amankah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+