KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan kepada Kompas.com, bahwa nilai ambang batas tersebut telah diumumkan.
"Ya benar," kata Paryono kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Ketentuan itu ccdiatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Materi Tes SKD CPNS 2021: TIU, TWK, dan TKP
Menurut Kepmen 1023/2021, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 terdiri atas:
Jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:
Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu:
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Berikut ini nilai ambang batas semua formasi:
1. Umum
2. Khusus Disabilitas
3. Khusus Cum laude
4. Khusus Diaspora
5. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
6. Umum Dokter
7. Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan 2-3 Agustus 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.