KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasaan kegiatan level 4 di dalam dan luar Pulau Jawa Bali mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden dikutip dari Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Menurut Jokowi, PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota. Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.
"Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing daerah," ucap Jokowi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (2/8/2021).
Salah satu poin aturannya adalah kategori daerah yang ditetapkan menjalani PPKM level 4 di setiap provinsi.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, 36 Ruas Jalan di Kota Tegal Kembali Ditutup Barikade Beton
Berikut daftarnya:
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bekasi Tegaskan Pekerja Non-esensial WFH 100 Persen
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Jumlah Operasional Armada
Jawa Timur
Bali
Baca juga: Babak Belur karena Pandemi Covid-19, Pengusaha Warteg: Mau sampai Kapan PPKM Level 4?
Berikut wilayah Luar Jawa yang mendapatkan perpanjangan masa berlaku PPKM Level 4:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.