KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasaan kegiatan level 4 di dalam dan luar Pulau Jawa Bali mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden dikutip dari Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Menurut Jokowi, PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota. Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.
"Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing daerah," ucap Jokowi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (2/8/2021).
Salah satu poin aturannya adalah kategori daerah yang ditetapkan menjalani PPKM level 4 di setiap provinsi.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, 36 Ruas Jalan di Kota Tegal Kembali Ditutup Barikade Beton
Berikut daftarnya:
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bekasi Tegaskan Pekerja Non-esensial WFH 100 Persen
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Jumlah Operasional Armada
Jawa Timur
Bali
Baca juga: Babak Belur karena Pandemi Covid-19, Pengusaha Warteg: Mau sampai Kapan PPKM Level 4?
Berikut wilayah Luar Jawa yang mendapatkan perpanjangan masa berlaku PPKM Level 4:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.