KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) direncanakan bakal dibuka mulai 17 September 2023.
Hal tersebut diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Nantinya, pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS perlu menyiapkan sejumlah berkas, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bersamaan, Bisakah Daftar Dua-duanya?
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan mengatakan, syarat SKCK pada rekrutmen CPNS sebelumnya dimintakan saat pemberkasan pascaseleksi.
Namun demikian, SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi.
Diketahui, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
"Lebih lanjut syarat detailnya untuk seleksi CASN 2023 masih menunggu Peraturan Menpan-RB terkait pengadaan CASN tahun ini," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk daftar CPNS 2023?
Sebelum membuat SKCK, calon pelamar perlu mengetahui bahwa dokumen ini bisa dibuat di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Dilansir dari laman Polri, SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat.
SKCK dapat digunakan untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Baca juga: Selain SKCK, Ini Cara Bikin Kartu Kuning untuk Syarat Mencari Kerja
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023), berikut fungsi pembuatan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri:
a. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
b. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?
a. Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
b. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI dan Polri
c. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA
a. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
b. Memperoleh paspor dan/atau visa
c. WNI yang akan bekerja di luar negeri
d. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
Baca juga: KTP Belum Selesai Dicetak Saat Daftar CPNS 2023, Bagaimana Solusinya?
a. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat
b. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa
c. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:
Baca juga: Kemenpan-RB Ungkap Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Wajib Dicatat
Setelah mengetahui fungsi-fungsinya, simak cara membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri di bawah ini:
Baca juga: Kejaksaan RI Ungkap Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Rinciannya
Baca juga: Tes Seleksi CASN 2023 Pakai Metode CAT, Daftar di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA dan D-3, Apa Saja?
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Ketika Membuat SKCK 2023, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.