Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, APBN Kini Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

Kompas.com - 19/09/2023, 13:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam aturan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2023 itu, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah ini mempertimbangkan prinsip keuangan negara, pengelolaan risiko fiskal, dan kesinambungan fiskal.

Dalam hal ini, penjaminan pemerintah diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Aturan ini juga menyinggung peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memastikan proyek KCJB dapat terselenggara.

Selain itu, aturan ini juga mengharuskan PT KAI mengajukan penjaminan kepada Menteri Keuangan dengan beberapa syarat.

Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah lampiran keputusan Komite KCJB, alasan perlunya penjaminan pemerintah, nilai pinjaman yang akan dijamin pemerintah, dan calon kreditur.

Baca juga: 4.200 Orang Ikuti Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahap Pertama

Beban tak langsung APBN

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, kebijakan ini akan memunculkan beban tak langsung terhadap APBN.

"Sudah melenceng jauh ya, dari awal sifatnya B2B (business to business), kemudian ada keterlibatan PMN (Penyertaan Modal Negara), dan mekanisme subsidi tiket, sekarang masuk ke penjaminan," kata Bhima kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, hal ini berarti proyek kereta cepat secara finansial menjadi beban pembayar pajak. Padahal, proyek tersebut semestinya bisa mandiri secara komersial.

Karenanya, ia berharap agar PMK Nomor 89 Tahun 2023 ini sebaiknya ditinjau ulang dan dikonsultasikan ke DPR.

Selain itu, pemerintah juga membuaka skenario beban APBN sebagai implikasi penjaminan kepada publik.

"Publik wajib meminta keterangan rinci, berapa besar anggaran yang akan muncul dari penjaminan, risiko detail likuiditas KAI, hingga berapa bunga dalam rupiah yang ditanggung selama masa penjaminan utang," ujarnya.

Baca juga: Antusiasme Masyarakat Tinggi, 98 Persen Tiket Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ludes

Opsi lain

Bhima menjelaskan, pemerintah sebenarnya masih memiliki opsi lain selain menjadikan APBN sebagai jaminan.

Opsi ini bisa berupa renegosiasi utang dengan pihak China, sehingga APBN tidak perlu ikut menjadi jaminan.

Ia menuturkan, upaya renegosiasi ini lebih mudah karena sifat pinjamannya tidak ke banyak pihak, tetapi hanya ke pemerintah China atau China Development Bank.

"Bisa juga renegosiasi untuk minta pengurangan beban bunga dan pokok utang. Banyak cara-cara alternatif yang bisa digunakan," jelas dia.

Untuk itu, Bhima berharap agar pemerintah segera membuka forum, seperti Bridgetown Initiative untuk mempertemukan China Development Bank, BUMN, dan Kementerian Keuangan.

Tujuannya adalah membuka ruang renegosiasi pinjaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com