Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS Buka 347 Formasi PPPK 2023, Ini Gaji, Tugas, Syarat, dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 19/09/2023, 11:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka sejumlah formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.

BPS sendiri adalah salah satu Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian. 

Dilansir dari laman resmi BPS, Selasa (19/9/2023), BPS akan memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi PPPK tenaga medis yang akan ditugaskan di lingkungan BPS.

Baca juga: BRIN Buka 500 Formasi untuk CPNS 2023, Bagaimana dengan PPPK?


Formasi PPPK BPS 2023

Informasi terkait dengan formasi PPPK BPS 2023 tertuang dalam pengumuman nomor B-782/02300/KP.111/09/2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa total alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BPS yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menpan RSB Nomor 544 Tahun 2023 adalah sebanyak 347 orang pegawai.

Formasi yang dibuka ini terdiri dari 5 jabatan, yaitu :

  1. Ahli Pertama-Analis Hukum
  2. Ahli Pertama-Arsiparis
  3. Terampil-Arsiparis
  4. Terampil-Pranata Komputer
  5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk masing-masing formasi tersebut mulai dari D-III hingga S1.

Baca juga: BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Tugas jabatan masing-masing formasi

Adapun deskripsi untuk masing-masing formasi di atas sebagai berikut:

1. Ahli Pertama-Analis Hukum

Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

2. Ahli Pertama-Arsiparis

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Terampil-Arsiparis

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip meniadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

4. Terampil-Pranata Komputer

Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian
Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023?

Persyaratan PPPK BPS 2023

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar dalam seleksi PPPK BPS 2023 ini. Berikut beberapa persyaratannya:

  1. WNI
  2. Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun 0 bulan dan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota kepolisian (Polri), dan pegawai swasta
  5. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, dan Polri
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik 
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang telah ditentukan instansi pemerintah
  8. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun di bidang yang relevan
  9. Tidak pernah menggunakan atau ketergantungan narkoba dan obat-obatan terlarang
  10. Berkelakuan baik
  11. Tidak bertato dan bertindik
  12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
  13. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
    2. Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
    3. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: Contact Center Peruri untuk Keluhan E-Meterai Saat Daftar CPNS

Gaji PPPK BPS 2023

Berikut ini adalah rentang penghasilan per jabatan PPPK Tenaga Teknis BPS 2023:

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com