KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka sejumlah formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.
BPS sendiri adalah salah satu Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian.
Dilansir dari laman resmi BPS, Selasa (19/9/2023), BPS akan memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi PPPK tenaga medis yang akan ditugaskan di lingkungan BPS.
Baca juga: BRIN Buka 500 Formasi untuk CPNS 2023, Bagaimana dengan PPPK?
Informasi terkait dengan formasi PPPK BPS 2023 tertuang dalam pengumuman nomor B-782/02300/KP.111/09/2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa total alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BPS yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menpan RSB Nomor 544 Tahun 2023 adalah sebanyak 347 orang pegawai.
Formasi yang dibuka ini terdiri dari 5 jabatan, yaitu :
Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk masing-masing formasi tersebut mulai dari D-III hingga S1.
Baca juga: BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Adapun deskripsi untuk masing-masing formasi di atas sebagai berikut:
Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip meniadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian
Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023?
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar dalam seleksi PPPK BPS 2023 ini. Berikut beberapa persyaratannya:
Baca juga: Contact Center Peruri untuk Keluhan E-Meterai Saat Daftar CPNS
Berikut ini adalah rentang penghasilan per jabatan PPPK Tenaga Teknis BPS 2023: