KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka sejumlah formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.
BPS sendiri adalah salah satu Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian.
Dilansir dari laman resmi BPS, Selasa (19/9/2023), BPS akan memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi PPPK tenaga medis yang akan ditugaskan di lingkungan BPS.
Informasi terkait dengan formasi PPPK BPS 2023 tertuang dalam pengumuman nomor B-782/02300/KP.111/09/2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa total alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BPS yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menpan RSB Nomor 544 Tahun 2023 adalah sebanyak 347 orang pegawai.
Formasi yang dibuka ini terdiri dari 5 jabatan, yaitu :
Ahli Pertama-Analis Hukum
Ahli Pertama-Arsiparis
Terampil-Arsiparis
Terampil-Pranata Komputer
Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk masing-masing formasi tersebut mulai dari D-III hingga S1.
Adapun deskripsi untuk masing-masing formasi di atas sebagai berikut:
1. Ahli Pertama-Analis Hukum
Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
2. Ahli Pertama-Arsiparis
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
3. Terampil-Arsiparis
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip meniadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
4. Terampil-Pranata Komputer
Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
Pendaftaran PPPK BPS 2023 dapat dilakukan secara online melalui situs SSCASN yang akan dibuka mulai Rabu, 20 September 2023.
Bagi Anda yang ingin melamar sebagai PPPK BPS 2023, berikut tata caranya:
Palamar harus melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) serta mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen persyaratan terdiri dari:
Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp 10.000.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mash berlaku.
Surat pernyataan 5 poin, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp 10.000.
ljazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar.
Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Transkrip nilai asli Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 dari skala 4,00. Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Hail Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Surat keterangan pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja
Menyebutkan jangka waktu bekerja
Menyebutkan bidang tugas/unit kerja/jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar
Menggunakan kertas dengan kop surat instansi pemerintah/perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan
Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas
Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah:
Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Khusus untuk pelamar jabatan Ali Pertama-Analis Hukum, wajib melampirkan Surat Keterangan Pernah Beracara di Persidangan dari kepala institusi/kantor advokat atau Berita Acara Sumpah sebagai Advokat.
Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasfoto dalam format JPG
Dokumen persyaratan lainnya merupakan hasil scan dokumen asli berwarna dalam format PDF
Seluruh dokumen dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.
Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pengumuman in maka akan dinyatakan gugur.
Terdiri dari 16 tahapan, berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:
Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.