Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS Buka 347 Formasi PPPK 2023, Ini Gaji, Tugas, Syarat, dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 19/09/2023, 11:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka sejumlah formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.

BPS sendiri adalah salah satu Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian. 

Dilansir dari laman resmi BPS, Selasa (19/9/2023), BPS akan memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi PPPK tenaga medis yang akan ditugaskan di lingkungan BPS.

Baca juga: BRIN Buka 500 Formasi untuk CPNS 2023, Bagaimana dengan PPPK?


Formasi PPPK BPS 2023

Informasi terkait dengan formasi PPPK BPS 2023 tertuang dalam pengumuman nomor B-782/02300/KP.111/09/2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa total alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BPS yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menpan RSB Nomor 544 Tahun 2023 adalah sebanyak 347 orang pegawai.

Formasi yang dibuka ini terdiri dari 5 jabatan, yaitu :

  1. Ahli Pertama-Analis Hukum
  2. Ahli Pertama-Arsiparis
  3. Terampil-Arsiparis
  4. Terampil-Pranata Komputer
  5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk masing-masing formasi tersebut mulai dari D-III hingga S1.

Baca juga: BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Tugas jabatan masing-masing formasi

Adapun deskripsi untuk masing-masing formasi di atas sebagai berikut:

1. Ahli Pertama-Analis Hukum

Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

2. Ahli Pertama-Arsiparis

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Terampil-Arsiparis

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip meniadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

4. Terampil-Pranata Komputer

Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian
Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023?

Persyaratan PPPK BPS 2023

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar dalam seleksi PPPK BPS 2023 ini. Berikut beberapa persyaratannya:

  1. WNI
  2. Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun 0 bulan dan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota kepolisian (Polri), dan pegawai swasta
  5. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, dan Polri
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik 
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang telah ditentukan instansi pemerintah
  8. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun di bidang yang relevan
  9. Tidak pernah menggunakan atau ketergantungan narkoba dan obat-obatan terlarang
  10. Berkelakuan baik
  11. Tidak bertato dan bertindik
  12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
  13. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
    2. Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
    3. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: Contact Center Peruri untuk Keluhan E-Meterai Saat Daftar CPNS

Gaji PPPK BPS 2023

Berikut ini adalah rentang penghasilan per jabatan PPPK Tenaga Teknis BPS 2023:

1. Ahli Pertama-Analis Hukum

  • Penghasilan minimal: Rp 7,5 juta
  • Penghasilan maksimal: Rp 10 juta

2. Ahli Pertama-Arsiparis

  • Penghasilan minimal: Rp 7,5 juta
  • Penghasilan maksimal: Rp 10 juta

3. Terampil-Arsiparis

  • Penghasilan minimal: Rp 6,1 juta
  • Penghasilan maksimal: Rp 8,3 juta

4. Terampil-Pranata Komputer

  • Penghasilan minimal: Rp 6,1 juta
  • Penghasilan maksimal: Rp 8,3 juta

5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

  • Penghasilan minimal: Rp 6,1 juta
  • Penghasilan maksimal: Rp 8,3 juta

Baca juga: Ada Keterangan Umum dan Khusus Saat Cek Pengumuman CPNS dan PPPK 2023, Apa Maksudnya?

Cara mendaftar PPPK BPS 2023

Pendaftaran PPPK BPS 2023 dapat dilakukan secara online melalui situs SSCASN yang akan dibuka mulai Rabu, 20 September 2023.

Bagi Anda yang ingin melamar sebagai PPPK BPS 2023, berikut tata caranya:

  • Palamar harus melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) serta mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan.
  • Dokumen persyaratan terdiri dari:
    • Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp 10.000.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mash berlaku.
    • Surat pernyataan 5 poin, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp 10.000. 
    • ljazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar.
    • Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
    • Transkrip nilai asli Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 dari skala 4,00. Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Hail Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
    • Surat keterangan pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja
      • Menyebutkan jangka waktu bekerja
      • Menyebutkan bidang tugas/unit kerja/jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar
      • Menggunakan kertas dengan kop surat instansi pemerintah/perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan
    • Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas
    • Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah:
      • Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
      • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
    • Khusus untuk pelamar jabatan Ali Pertama-Analis Hukum, wajib melampirkan Surat Keterangan Pernah Beracara di Persidangan dari kepala institusi/kantor advokat atau Berita Acara Sumpah sebagai Advokat.
  • Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pasfoto dalam format JPG
    • Dokumen persyaratan lainnya merupakan hasil scan dokumen asli berwarna dalam format PDF
    • Seluruh dokumen dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.
  • Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pengumuman in maka akan dinyatakan gugur.

Format surat lamaran dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratlamaranPPPKBPS.

Baca juga: Bukan Hanya Jaminan Pensiun, Ini Perbedaan PNS dan PPPK

Jadwal seleksi PPPK 2023

Terdiri dari 16 tahapan, berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com