Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Aksi Beri Cap "Tersangka Penusukan Pohon" pada Poster Caleg, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 14/01/2024, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video aksi pemberian stempel "tersangka penusukan pohon" pada poster calon legeslatif (caleg), viral di berbagai platform media sosial.

Video tersebut semula diunggah oleh salah seorang pengguna TikTok pada Jumat (12/1/2024).

Dalam video itu, beberapa poster caleg yang terpasang di batang pohon, diberi cat semprot bertuliskan "tersangka penusukan pohon" oleh orang tak dikenal.

Ini merupakan bentuk protes, lantaran poster itu dipasang dan ditempel di pohon.

Lantas, bolehkah poster caleg dipasang di pohon?

Baca juga: Cek, Daftar 63 Lembaga Survei Kredibel yang Resmi Terdaftar di KPU untuk Pilpres 2024

Penjelasan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, memasang atribut kampanye politik, termasuk poster caleg di batang pohon adalah tindakan yang dilarang.

"PKPU kampanye melarang untuk memasang di pohon," kata dia, saat dihubungi Kompas.com MInggu (14/1/2024).

Larangan itu tertuang dalam Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Baca juga: Cara Ikut Kuis Parpol di Bijakmemilih.id, Bisa Jadi Pertimbangan Memilih Partai untuk Pemilu 2024

(1) Bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
  • Gedung atau fasilitas milik pemerintah
  • Jalan-jalan protokol
  • Jalan bebas hambatan
  • Sarana dan prasarana publik
  • Taman dan pepohonan.

Kendati dilarang, Rahmat juga tidak membenarkan aksi pemberian cap "tersangka penusukan pohon" yang ramai dibicarakan di media sosial.

"Tidak boleh warga demikian," ucapnya.

Sebaliknya, Rahmat justru menyarankan agar warga melapor penempelan poster caleg di batang pohon itu kepada Bawaslu atau Pemerintah Kota (Pemkot) terkait.

"Laporkan kepada kami dan pemkot untuk diturunkan," imbuh dia.

Baca juga: Pelajar SMA di Kebumen Meninggal Dunia Tertimpa Baliho Caleg, Ini Kata Polisi

Sanksi pemasangan poster caleg di pohon

Termasuk melanggar Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, memasang poster caleg di pohon dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.

Rahmat mengatakan, sanksi tersebut berupa penurunan alat peraga kampanye, dalam hal ini adalah poster.

"Ditegur dan diturunkan merupakan bentuk sanksi," tutur dia.

Jika sanksi telah dijatuhkan, tetapi alat peraga kampanye belum dibersihkan, pihak Bawaslu berhak untuk menurunkannya.

Para peserta juga tidak bisa meminta kembali alat peraga kampanye yang sudah dibersihkan tersebut.

 

Baca juga: Kata KPU soal Dana Kampanye PSI Sebesar Rp 180.000 yang Disebut Salah Input

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com