Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata KPU soal Dana Kampanye PSI Sebesar Rp 180.000 yang Disebut Salah Input

Kompas.com - 12/01/2024, 14:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengeluaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah disorot publik.

Pasalnya, PSI mencantumkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 180.000 dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) per 7 Januari 2024.

Laporan dana kampanye ini pun dikritik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menganggapnya tak wajar.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memastikan, ada kesalahan dalam memasukkan data atau input jumlah angka terkait LADK partainya.

Baca juga: PSI Dulu Hadiahi Prabowo Piala Kebohongan, Kini Berikan Dukungan

Menurutnya, jumlah pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan seharusnya mencapai miliaran rupiah.

"Oh yang 180.000, itu salah input nanti dibenerin. Nanti bendahara umum yang akan menginfokan," ujar Kaesang, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Masa ya belasan juta sih. Ada-ada. Nanti nunggu aja, nanti ada dari bendahara umum aja langsung. (Belasan miliar) Ya itu," sambungnya.

Baca juga: Profil PSI yang Angkat Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum

KPU beri batas waktu perbaikan

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada partai dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memperbaiki LADK sampai hari ini, Jumat (12/1/2024) jika terjadi kekeliruan.

Terkait pengeluaran dana kampanye PSI yang hanya Rp 180.000, Idham menyampaikan, LADK yang lengkap menjadi indikator awal untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan dana kampanye.

"Ini tentunya akan berimplikasi positif terhadap peningkatan kualitas demokrasi elektoral di Indonesia," ujar Idham kepada Kompas.com, Jumat (12/1/2024).

Ia menjelaskan, usai berakhirnya masa perbaikan LADK yang sesuai dengan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, KPU akan mengumumkan kembali laporan awal dana kampanye peserta pemilu.

Baca juga: Beda Tanggapan Jokowi, Maruf Amin, dan KPU soal Debat Pilpres Ketiga 2024

Pihaknya juga akan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi.

"Partisipasi tersebut dalam bentuk penyampaian tanggapan terhadap LADK yang disampaikan oleh peserta Pemilu," sambungnya.

Nantinya, tanggapan atas LADK peserta pemilu dalam bentuk laporan, lanjut Idham, dapat disampaikan secara langsung kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota, dan/atau melalui laman resmi KPU.

"Di dalamnya menerangkan bahwa ada indikasi terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu. Hal ini termaktub dalam Pasal 104 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023," pungkas Idham.

Baca juga: Pengangkatan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi Efek, dan Kelayakannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com