Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Bulan Berlalu, Thailand Akan Kembali Larang Ganja untuk Rekreasi

Kompas.com - 12/01/2024, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Namun demikian, nasib toko-toko dan apotek yang menawarkan ganja masih belum diatur dengan jelas.

Demikian pula dengan risiko orang-orang yang menanam ganja dalam skala rumah tangga, yang sebelumnya diperbolehkan setelah memberi tahu pihak berwenang meski tanpa izin resmi.

Di sisi lain, masyarakat memiliki batas waktu untuk memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang terkait ganja hingga 23 Januari 2024.

Selanjutnya, kabinet akan mempertimbangkan rancangan undang-undang dan saran yang diterima sebelum diajukan ke parlemen untuk pembahasan lebih lanjut.

Baca juga: Perjalanan Legalisasi Ganja di Thailand

Ganja untuk rekreasi legal pada Juni 2022

Terhitung 9 Juni 2022, Thailand melegalkan penanaman ganja dan konsumsi ganja di dalam makanan dan minuman.

Kebijakan ini menyusul legalisasi ganja untuk obat pada 2018 yang bermula dari tradisi menghilangkan rasa sakit dan kelelahan.

Kendati demikian, Thailand belum melegalkan rokok ganja, sehingga kegiatan ini termasuk tindakan ilegal dan melanggar hukum di sana.

Sesaat setelah dilegalkan, seperti dilaporkan Kompas.com, Kamis (9/6/2022), antrean pembeli mengular di gerai yang menjual minuman, permen, dan makanan lain yang mengandung ganja.

Legalisasi penanaman ganja dan konsumsinya untuk makanan pun disambut baik oleh kelompok pro-ganja.

"Setelah Covid-19, ekonomi menurun, kami benar-benar membutuhkan ini," kata Chokwan Kitty Chopaka, pemilik toko yang menjual permen karet ganja.

Namun, saat itu, pihak berwenang tetap akan mencegah ledakan penggunaan ganja dengan menerapkan sejumlah pembatasan.

Salah satunya adalah batasan ekstraksi kadar senyawa psikoaktif ganja, tetrahydrocannabinol (THC), yang tidak lebih dari 0,2 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com