Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fathurrohman

Analis Kejahatan Narkotika

Babak Baru Drama Ganja

Kompas.com - 02/07/2022, 11:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEORANG pemuda, lulusan kampus swasta ternama di Jakarta, dan pernah tinggal di Amerika Serikat (AS). Pemuda ini sangat kesal dipaksa mengikuti proses rehabilitasi penyalahgunaan ganja. Dia tidak merasa memiliki ketergantungan apapun terhadap ganja.

Pemuda tersebut menilai, kriminalisasi ganja sudah saatnya diakhiri. Ganja semestinya dimanfaatkan, bukan dilarang secara membabi buta. Katanya, ganja tidak lebih berbahaya dari alkohol.

Diskusi dengan pemuda tersebut mengingatkan saya pada komedian yang materi lawakannya penuh kritik sosial, Pandji Pragiwaksono.

Baca juga: DPR Sebut Ada Wacana Pembentukan Badan Pengawas untuk Ganja Medis

Di laman Youtube-nya, tanpa sungkan, Pandji menceritakan pengalaman mabuk ganja bersama rombongannya saat di Belanda.

Gara-gara mabuk brownis ganja tersebut, mereka giting, kekacauan pun terjadi, termasuk saat bertamu ke rumah salah satu rekan Pandji.

Belakangan, isu ganja kembali menghangat setelah Thailand menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk dikonsumsi dengan cenderung bebas.

Secara spontan saya mengonfirmasi isu tersebut kepada rekan di ONCB (lembaga seperti BNN/Badan Narkotika Nasional) Thailand.

Katanya, kebijakan tersebut benar dengan syarat ganja yang dikonsumsi adalah dengan kandungan minyak tetrahydrocannbinol (THC) maksimal 0,2 persen. Di atas batas tersebut, kriminalisasi tetap berlaku.

Kelompok legalisasi ganja semakin menemukan momentum beberapa waktu lalu, saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh tanggal 26 Juni.

Seorang ibu bernama Santi melakukan aksi di area car free day Bundaran Hotel Indonesia (HI). Santi menuntut legalisasi ganja medis untuk anaknya yang sedang menderita sakit cerebral palsy.

Mengukur optimisme ganja medis

Penghapusan ganja dari tabel IV pada sidang komisi narkoba Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didorong World Health Organization (WHO) dua tahun lalu adalah angin segar bagi pendukung legalisasi ganja setelah bercokol sejak Sidang Konvensi Tunggal tahun 1961. Namun, ganja masih eksis di tabel I.

Jika sebelumnya ganja sejajar dengan golongan opiod, dinilai paling berbahaya dan memiliki nilai medis atau terapeutik yang terbatas, sekarang ganja dianggap mempunyai potensi medis.

Sebagai bagian dari daftar di Tabel I, ganja tetap dinilai mempunyai sifat adiktif dan penyalahgunaannya tetap berisiko secara serius.

Pemanfaatan ganja harus tunduk pada semua tindakan pengendalian yang berlaku untuk obat-obatan di bawah konvensi ini.

Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika yang memasukkan ganja pada golongan I sejatinya mengadopsi pada Konvensi Tunggal 1961 ketika ganja masih eksis di tabel I dan IV sekaligus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com