KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika menerima Santi Warastuti di ruang pimpinan DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Santi Warastuti merupakan seorang ibu yang viral karena menyuarakan legalisasi ganja untuk medis guna pengobatan anaknya.
Baca juga: PBB dan Kontroversi soal Ganja...
Anaknya bernama Pika mengidap cerebral palsy yang membutuhkan terapi minyak biji ganja atau CBD oil untuk mengupayakan kesembuhannya.
"Hari ini saya kedatangan Santi Warastuti, orang tua dari Pika yang mengalami sakit yang kemarin viral mengenai ganja medis dan didampingi pengacara, Bapak Singgih, yang mengadakan judicial review MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai legalisasi ganja untuk medis," kata Dasco, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Usai mendengarkan penuturan Santi, Dasco mendorong rapat dengar pendapat lintas komisi antara Komisi III yang sedang membahasa revisi UU Narkotika dengan Komisi IX yang mengurusi soal kesehatan.
"Kita kalau sempat minggu ini, ya minggu ini. Tapi kalau tidak, sebelum reses kita minta dilaksanakan rapat dengar pendapat," ungkapnya.
Baca juga: Ramai Dibicarakan, Ini Manfaat dan Bahaya Ganja
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Nantinya, melalui fatwa MUI tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi DPR untuk melakukan kajian legalisasi ganja untuk medis.
"Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan," kata Ma'ruf dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Penjelasan Kementan soal Ganja Masuk di Daftar Tanaman Obat Binaan
MUI sendiri sudah mengeluarkan aauran bahwa penyalahgunaan ganja adalah suatu tindakan yang dilarang bagi umat Islam.
Sehingga, menurut Ma'ruf MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
"Masalah kesehatan itu saya kira nanti MUI, pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," katanya lagi.
Baca juga: 10 Negara yang Legalkan Ganja sebagai Obat Medis