KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika menerima Santi Warastuti di ruang pimpinan DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Santi Warastuti merupakan seorang ibu yang viral karena menyuarakan legalisasi ganja untuk medis guna pengobatan anaknya.
Baca juga: PBB dan Kontroversi soal Ganja...
Anaknya bernama Pika mengidap cerebral palsy yang membutuhkan terapi minyak biji ganja atau CBD oil untuk mengupayakan kesembuhannya.
"Hari ini saya kedatangan Santi Warastuti, orang tua dari Pika yang mengalami sakit yang kemarin viral mengenai ganja medis dan didampingi pengacara, Bapak Singgih, yang mengadakan judicial review MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai legalisasi ganja untuk medis," kata Dasco, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Usai mendengarkan penuturan Santi, Dasco mendorong rapat dengar pendapat lintas komisi antara Komisi III yang sedang membahasa revisi UU Narkotika dengan Komisi IX yang mengurusi soal kesehatan.
"Kita kalau sempat minggu ini, ya minggu ini. Tapi kalau tidak, sebelum reses kita minta dilaksanakan rapat dengar pendapat," ungkapnya.
Baca juga: Ramai Dibicarakan, Ini Manfaat dan Bahaya Ganja
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Nantinya, melalui fatwa MUI tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi DPR untuk melakukan kajian legalisasi ganja untuk medis.
"Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan," kata Ma'ruf dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Penjelasan Kementan soal Ganja Masuk di Daftar Tanaman Obat Binaan
MUI sendiri sudah mengeluarkan aauran bahwa penyalahgunaan ganja adalah suatu tindakan yang dilarang bagi umat Islam.
Sehingga, menurut Ma'ruf MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
"Masalah kesehatan itu saya kira nanti MUI, pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," katanya lagi.
Baca juga: 10 Negara yang Legalkan Ganja sebagai Obat Medis
Terpisah, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan jika MUI akan menindaklanjuti permintaan Ma'ruf Amin terkait wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
"Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," ujar Niam dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Akan tetapi pihaknya belum dapat memastikan fatwa tersebut merujuk fatwa yang sudah ada dengan penguatan regulasi atau dalam bentuk fatwa baru.
Baca juga: INFOGRAFIK: Di Balik Ganja yang Melenakan...
MUI sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2021 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumsi untuk kepentingan pengobatan.
Namun untuk narkotika jenis ganja, MUI akan tetap melakukan kajian mengenai ganja medis.
"MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," jelas Niam.
Baca juga: Dampak Mengkonsumsi Ganja, Narkotika yang Menjerat Artis Dwi Sasono
Lebih lanjut, Menteri kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kemenkes akan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis.
Upaya tersebut dilakukan sebagai tahap pertama untuk melihat manfaat yang diberikan ganja.
"Itu ganja kita lihat manfaatnya seperti apa lewat riset, datanya, faktanya nanti seperti apa, nanti dari situ kita ada basisnya," kata Budi dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Apakah Hepatitis Akut Misterius Berpotensi Jadi Wabah? Ini Kata Kemenkes
Apabila setelah dilakukan riset diketahui jika ganja dapat diberikan pada pengobatan medis tertentu, maka pihaknya akan mendampingi proses produksi.
"Habis itu (riset) dilakukan proses produksinya tapi itu tahap kedua. Ini tahap pertama dulu," ungkap Budi.
Kemenkes akan segera mengeluarkan regulasi untuk memberikan akses penelitian ganja tersebut.
Namun, pihaknya akan tetap mengontrol fungsi penelitian ganja tersebut dengan disesuaikan untuk kebutuhan medis.
"Penelitian ini melibatkan penelitian lain seperti perguruan tinggi karena balik lagi tahap pertamanya harus ada penelitian," ujar Budi.
Baca juga: Kemenkes Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2022, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya!
(Sumber: Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara, Haryanti Puspa Sari, Ardito Ramadhan | Editor: Bagus Santosa, Krisiandi, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.