Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Respons soal Wacana Ganja untuk Kepentingan Medis

Kompas.com - 30/06/2022, 09:04 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Terpisah, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan jika MUI akan menindaklanjuti permintaan Ma'ruf Amin terkait wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

"Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," ujar Niam dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Akan tetapi pihaknya belum dapat memastikan fatwa tersebut merujuk fatwa yang sudah ada dengan penguatan regulasi atau dalam bentuk fatwa baru.

Baca juga: INFOGRAFIK: Di Balik Ganja yang Melenakan...

MUI sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2021 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumsi untuk kepentingan pengobatan.

Namun untuk narkotika jenis ganja, MUI akan tetap melakukan kajian mengenai ganja medis.

"MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," jelas Niam.

Baca juga: Dampak Mengkonsumsi Ganja, Narkotika yang Menjerat Artis Dwi Sasono

Menkes akan beri akses penelitian

Lebih lanjut, Menteri kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kemenkes akan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis.

Upaya tersebut dilakukan sebagai tahap pertama untuk melihat manfaat yang diberikan ganja.

"Itu ganja kita lihat manfaatnya seperti apa lewat riset, datanya, faktanya nanti seperti apa, nanti dari situ kita ada basisnya," kata Budi dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Apakah Hepatitis Akut Misterius Berpotensi Jadi Wabah? Ini Kata Kemenkes

Apabila setelah dilakukan riset diketahui jika ganja dapat diberikan pada pengobatan medis tertentu, maka pihaknya akan mendampingi proses produksi.

"Habis itu (riset) dilakukan proses produksinya tapi itu tahap kedua. Ini tahap pertama dulu," ungkap Budi.

Kemenkes akan segera mengeluarkan regulasi untuk memberikan akses penelitian ganja tersebut.

Namun, pihaknya akan tetap mengontrol fungsi penelitian ganja tersebut dengan disesuaikan untuk kebutuhan medis.

"Penelitian ini melibatkan penelitian lain seperti perguruan tinggi karena balik lagi tahap pertamanya harus ada penelitian," ujar Budi.

Baca juga: Kemenkes Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2022, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya!

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO infografik ganja

(Sumber: Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara, Haryanti Puspa Sari, Ardito Ramadhan | Editor: Bagus Santosa, Krisiandi, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com