Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Negara yang Melarang Konsumsi Daging Anjing, Terbaru Korea Selatan

Kompas.com - 11/01/2024, 21:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korea Selatan menambah daftar negara yang melarang daging anjing untuk dikonsumsi.

Hal itu ditandai dengan disahkannya RUU yang mengatur tentang larangan konsumsi dan menjual daging anjing setelah mendapat 208 suara dengan dua abstain di parlemen dengan satu kamar, Selasa (9/1/2024).

"Ini adalah sejarah yang sedang dibuat," kata Direktur eksekutif Humane Society International Korea, Chae Jung-ah, dikutip dari Reuters.

Sebelumnya, beberapa negara juga sudah melarang konsumsi daging anjing, termasuk Filipina, Hong Kong, Singapura, dan Thailand.

Baca juga: 10 Ras Anjing Termahal di Dunia, Harganya Mencapai Ratusan Juta

Negara yang melarang konsumsi daging anjing

Berikut beberapa negara yang sudah melarang daging anjing untuk dikonsumsi:

1. Korea Selatan

Di Korea Selatan, larangan ini mengakhiri praktik makan daging anjing setelah perdebatan selama bertahun-tahun di seluruh negeri.

Majelis Nasional setempat menyatakan, undang-undang ini akan melarang distribusi dan penjualan produk makanan yang dibuat atau diproses dengan bahan dasar anjing, seperti dilansir dari CNN.

Namun, pelanggan yang mengonsumsi daging anjing atau produk terkait tidak akan dikenakan hukuman.

Artinya, undang-undang ini sebagian besar akan menargetkan mereka yang bekerja di industri, seperti peternak atau penjual anjing.

Di bawah undang-undang tersebut, siapa pun yang menyembelih anjing untuk dimakan, dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won Korea (atau Rp 354 juta).

Siapa pun yang membiakkan anjing untuk dimakan, atau yang dengan sengaja memperoleh, mengangkut, menyimpan, atau menjual makanan yang terbuat dari anjing, juga akan dikenakan hukuman denda dan penjara yang lebih rendah.

Baca juga: Kata Media Asing soal Polisi Hentikan Truk Angkut 226 Anjing di Tol Kalikangkung Semarang

2. Filipina

Dilansir dari GMA Network, perdagangan daging anjing di Filipina termasuk ke dalam tindakan ilegal.

Dinas Inspeksi Daging Nasional mengatakan, konsumsi daging anjing dilarang oleh Kode Inspeksi Daging Filipina karena dianggap sebagai "daging panas".

Karena tidak melewati pemeriksaan yang tepat, daging anjing dapat membawa penyakit seperti rabies yang berisiko ditularkan kepada mereka yang akan menyembelih atau memakannya.

3. Hong Kong

Mengonsumsi daging anjing dan kucing di Hong Kong sudah dilarang sejak 1950.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com