Kode etik KPPS
Selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan, petugas KPPS harus memastikan terus menerapkan kode etik yang berlaku.
Kode etik KPPS tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012 yang pada pokoknya berisi:
- Asas mandiri dan adil
- Asas kepastian hukum
- Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas
- Asas kepentingan umum
- Asas proporsionalitas
- Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas
- Asas tertib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.