Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Download Buku Panduan KPPS untuk Pemilu 2024

Kompas.com - 06/01/2024, 19:01 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Pendaftaran KPPS untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dibuka sejak Senin (11/12/2023).

KPPS adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11-20 Desember 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan Buku Panduan KPPS Pemilu yang dijadikan sebagai acuan untuk paduan kerja KPPS selama rangkaian pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung.

Simak informasinya berikut ini.

Baca juga: 2 Hari Lagi Pendaftaran Ditutup, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Gaji KPPS Pemilu 2024


Link unduh Buku Panduan KPPS Pemilu 2024

KPU telah merilis Buku Panduan KPPS Pemilu 2024, yang berfungsi sebagai panduan kerja untuk kelompok KPPS dalam melaksanakan prosedur pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Buku Panduan KPPS 2024 dapat diunduh melalui link berikut ini.

Link Unduh Buku Panduan KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS 2024

Saat rangkaian acara Pemilu 2024 dimulai, petugas KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Di setiap TPS akan dijaga oleh tujuh anggota KPPS yang bertugas.

Adapun masa kerja dari para petugas KPPS adalah satu bulan, terhitung sejak 25 Januari hingga 23 Februari 2024.

Berdasarkan dari Buku Panduan KPPS 2024, tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Dalam menjalankan tugas tersebut, petugas KPPS harus bersikap transparan, tidak memihak, memiliki tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, berikut informasi lebih rinci tentang tugas KPPS berdasarakan dari Pasal 31 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

  • Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
  • Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan

Baca juga: Besaran Gaji Terbaru Petugas KPPS Pemilu dan Pilkada 2024

Kode etik KPPS

Selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan, petugas KPPS harus memastikan terus menerapkan kode etik yang berlaku.

Kode etik KPPS tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012 yang pada pokoknya berisi:

  • Asas mandiri dan adil
  • Asas kepastian hukum
  • Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas
  • Asas kepentingan umum
  • Asas proporsionalitas
  • Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas
  • Asas tertib. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com