Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya

Kompas.com - 11/12/2023, 20:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibuka hari ini, Senin (11/12/2023).

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, diketahui bahwa pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung pada 11-20 Desember 2023.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Lantas, apa saja tugas seorang anggota KPP?

Baca juga: Tanggapan KPU soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Apa itu KPPS?

Sebagai informasi, KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, dikutip dari laman KPU.

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari seorang ketua yang merangkap anggota dan anggota.

Baca juga: Kader Parpol Bikin Acara dan Konten di Kementerian, Ini Kata KPU

Tugas KPPS

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, petugas KPPS memiliki tugas sebagai berikut:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS
  • Menyerahkkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara
  • Membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
  • Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Ramai soal Nama Dicatut Jadi Anggota Partai Tanpa Izin, Ini Penjelasan KPU

Kewajiban

Petugas KPPS juga memiliki kewenangan dan kewajiban sebagai berikut:

  • Menempelkan DPT di TPS
  • Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan saksi, pengawas TPS, panwaslu, kelurahan atau desa, peserta pemilu dan masyarakat di hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Penjelasan KPU Surabaya soal Ramai ODGJ Disebut Boleh Ikut Pemilu 2024

Gaji petugas KPPS

Dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

Hal sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Dikutip dari Kompas.com (15/11/2023), besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)

Selain mendapatkan honor, pemerintah juga menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, meliputi:

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Baca juga: Bukan Pertama Kali, Dugaan Data KPU Bocor Pernah Terjadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com