KOMPAS.com - Pendaftaran calon anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibuka hari ini, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, diketahui bahwa pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung pada 11-20 Desember 2023.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Lantas, apa saja tugas seorang anggota KPP?
Baca juga: Tanggapan KPU soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
Sebagai informasi, KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, dikutip dari laman KPU.
Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari seorang ketua yang merangkap anggota dan anggota.
Baca juga: Kader Parpol Bikin Acara dan Konten di Kementerian, Ini Kata KPU
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, petugas KPPS memiliki tugas sebagai berikut:
Baca juga: Ramai soal Nama Dicatut Jadi Anggota Partai Tanpa Izin, Ini Penjelasan KPU
Petugas KPPS juga memiliki kewenangan dan kewajiban sebagai berikut:
Baca juga: Penjelasan KPU Surabaya soal Ramai ODGJ Disebut Boleh Ikut Pemilu 2024
Dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan.
Hal sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.
Dikutip dari Kompas.com (15/11/2023), besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Selain mendapatkan honor, pemerintah juga menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, meliputi:
Baca juga: Bukan Pertama Kali, Dugaan Data KPU Bocor Pernah Terjadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.