KOMPAS.com - Pendaftaran calon anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibuka hari ini, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, diketahui bahwa pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung pada 11-20 Desember 2023.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Lantas, apa saja tugas seorang anggota KPP?
Apa itu KPPS?
Sebagai informasi, KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, dikutip dari laman KPU.
Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari seorang ketua yang merangkap anggota dan anggota.
Tugas KPPS
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, petugas KPPS memiliki tugas sebagai berikut:
Kewajiban
Petugas KPPS juga memiliki kewenangan dan kewajiban sebagai berikut:
Gaji petugas KPPS
Dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan.
Hal sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.
Dikutip dari Kompas.com (15/11/2023), besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Selain mendapatkan honor, pemerintah juga menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, meliputi:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/11/200000865/pendaftaran-petugas-kpps-pemilu-2024-dibuka-berikut-tugas-dan-besaran