Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPU Surabaya soal Ramai ODGJ Disebut Boleh Ikut Pemilu 2024

Kompas.com - 09/12/2023, 16:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan untuk pertama kalinya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Surabaya, Jawa Timur boleh ikut pemilu, viral di media sosial Instagram hingga Twitter.

Di Instagram, unggahan ini dibagikan akun @fakta.suroboyo pada Jumat (8/12/2023).

"Pertama dalam Sejarah, ODGJ di Surabaya Boleh Nyoblos, 2 TPS Disiapkan di Liponsos," tulis infografis yang diunggah akun tersebut.

"Pertama dalam sejarah, Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bakal menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di UPTD Liponsos dan UPTD Griya Werdha. Ini berarti para penghuni Liponsos dan Griya Werdha seperti warga telantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa nyoblos di hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024," tulis akun ini dalam captionnya.

Hingga Sabtu (9/12/2023) unggahan ini telah disukai lebih dari 28.600 pengguna dan mendapat ribuan komentar.

"Solat aja udah ga wajib kalo udah gila. ini malah nyoblos, jadi yg gila siapa," kata akun @idoo_xxx.

"Suaranya dibutuhkan, kesejahteraannya di abaikan. Sejauh ini gak ada program pemerintah yang benar benar fokus malasah mereka, adanya cuma RSJ, dan gak mampu menampung semua ODGJ," kata akun @ahmadsalehbanxxx.

Di Twitter, unggahan mengenai ODGJ boleh mencoblos di Surabaya juga ramai setelah diunggah akun @yaniarsim pada Sabtu (9/12/2023).

Lalu, bagaimana aturan ODGJ dalam pemilu, bolehkah ikut mencoblos? 

Baca juga: Viral, Video 2 Pemuda Aniaya dan Rampok Tuna Wisma Disabilitas di Siantar Sumut

Penjelasan KPU Surabaya

Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist menjelaskan, ODGJ termasuk disabilitas yang memang memiliki hak sebagai pemilih.

Pihaknya juga menyebutkan, aturan ODGJ sebagai pemilih dalam pemilu menuruntya berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya di Surabaya.

"Benar, bahwa hak pemilih teman-teman disabilitas itu diakui oleh regulasi kita," ujar Naafilah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Menurutnyam, regulasi mengenai bolehnya ODGJ mengikuti pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang kemudian di-judicial review menjadi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2016.

"Hasil putusan MK Nomor 135 Tahun 2016 tentang hak pilih ODGJ, jadi mereka disamakan dengan pemilih pada umumnya yang memiliki kapasitas untuk memilih," ujar Naafilah. 

Selain itu, ketentuan ini menurutnya juga telah diatur dalam dasar pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 di mana disabilitas memiliki hak yang sama sebagai pemilih maupun untuk dipilih.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai ODGJ boleh memilih juga sudah sesuai dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Pilih Disabilitas.

Pilkada 2020

Naafilah juga menegaskan, aturan mengenai ODGJ boleh mencoblos dalam pemilu menurutnya bukan pertama ini. Tetapi telah melalui proses yang lama dan sudah beberapa kali bergulir.

"Waktu Pilkada 2020 pun ketika petugas kita coklit di lapangan dari rumah ke rumah di form yang dibawa petugas sudah ada 6 kriteria pemilih disabilitas," ujarnya.

Sesuai form tersebut kategori disabilitas menurutnya juga sudah termasuk disabilitas mental dan juga intelektual.

"Prinsipnya kami penyelenggara pemilu memastikan seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sesuai dengan aturan kan ODGJ itu," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com