Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPU Surabaya soal Ramai ODGJ Disebut Boleh Ikut Pemilu 2024

Kompas.com - 09/12/2023, 16:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Kriteria ODGJ yang boleh ikut pemilu

Saat ditanya mengenai kriteria ODGJ yang boleh mengikuti pemilu, pihaknya menjelaskan KPU tidak dalam batasan men-judge level disabilitas seseorang.

Namun menurutnya, ketentuan ODGJ yang boleh memilih adalah sepanjang tidak mengalami gangguan jiwa permanen. 

"Jadi kalau nanti dilihat, berdasarkan Keputusan MK Nomor 13 Tahun 2015 (yang boleh ikut pemilu) sepanjang dimaknai tidak gangguan jiwa permanen," tuturnya.

Ia menambahkan, petugas tidak memiliki keharusan untuk menentukan sadar dan tidak sadarnya pemilih tersebut.

Pihak KPU menurutnya hanya akan memastikan bahwa penyandang disabilitas tetap masuk dalam DPT.

"Prinsipnya sebagai penyelengggara kita wajib mendata pemilih disabilitas sesuai peraturan KPU," paparnya. 

Baca juga: Tanggapan KPU soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

ODGJ bisa mencoblos di mana pun

Terkait penyebutan pemilih ODGJ hanya akan melakukan pemilihan di dua TPS di Surabaya yakni di Griya Wreda dan Liponsos, pihaknya tidak membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, ODGJ maupun disabilitas lainnya dapat melakukan pencoblosan di TPS mana pun.

"ODGJ tak hanya di Liponsos, kalau memang ada anggota keluarga saat petugas coklit melakukan pemutakhiran data ternyata ada salah satu anggota disabilitas intelektual, ya sudah kita masukkan (di DPT), tak terkonsentrasi di satu tempat," ujarnya.

Ia menyebut KPU memastikan bahwa pemilu bersifat inklusi yang artinya merangkul semua pihak yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sedangkan mengenai kekhawatiran para warganet adanya pihak tertentu yang akan mengarahkan pemilih ODGJ jika ikut pemilu, menurutnya KPU telah melakukan filter sejak awal.

"Filter kami dari awal kami akan berusaha maksimal untuk memastikan persyaratan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) benar-benar pure tak terhubung dengan partai politik. Artinya tak menjadi bagian dari peserta pemilu dari partai manapun atau berafiliasi dengan pasangan tertentu," jelasnya. 

Baca juga: Aturan Debat Pilpres dalam Penjelasan UU Pemilu: 3 Kali Capres dan 2 Kali Cawapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com