Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nama Dicatut Jadi Anggota Partai Tanpa Izin, Ini Penjelasan KPU

Kompas.com - 08/12/2023, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan warganet soal nama dicatut partai politik (parpol) tanpa izin viral di media sosial X.

Dalam postingan tersebut, warganet mengaku bahwa nama orangtuanya terdaftar menjadi salah satu anggota partai tanpa ada izin sebelumnya.

"Iseng ngecek NIK anggota keluarga, semua aman kecuali nyokap tiba tiba terdaftar jadi anggota partai P******. nyokap gapernah kasih NIK atau identitas ke pihak partai manapun. maksudnya apa ya? nyokap jadinya gabisa ikutan jadi Panwaslu. Orgil @P************," tulis unggahan @sad******* pada Kamis (7/12/2023).

Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip unggahan tersebut.

Hingga Jumat (8/12/2023), unggahan tersebut telah dikomentari 400 warganet, dibagikan sebanyak 2.400 kali, dan disukai 13.000 pengguna media sosial X.

Penjelasan KPU

Terkait keramaian pencatutan nama warganet sebagai anggota partai politik, Kompas.com menghubungi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin.

Afif mengatakan, masyarakat yang namanya dicatut parpol tanpa izin dapat melaporkan hal tersebut ke partai terkait.

"Minta parpol tersebut membuat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota, laporkan ke KPU," kata dia kepada Kompas.com, Jumat.

Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik.

"Silakan warga negara yang data pribadinya digunakan sebagai data keanggotaan partai politik untuk berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan dan meminta data pribadinya atau data keanggotaan partai politiknya tanpa diinginkan dihapus dari data base keanggotaan partai politik," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat.

Selanjutnya, partai tersebut akan menghapus data yang bersangkutan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Mengacu dalam pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, dijelaskan bahwa masyarakat juga dapat menyampaikan laporan tertulis terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

Laporan tertulis dapat dilampiri dengan berkas berikut:

  • Identitas kependudukan pelapor yang jelas;
  • Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya
  • Uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.

Baca juga: Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi

Cara kirim tanggapan pencatutan nama tanpa izin

Masyarakat yang merasa namanya dicatut tanpa izin sebagai anggota partai politik juga bisa melaporkan dengan memberi tanggapan secara online, sebagaimana dilansir dari KPU Provinsi Gorontalo.

"Ada tombol tanggapan pas ngecek ini kan? Klik itu kak. Itu form pengaduan bahwa NIK ibunya kakak dicatut. Pasca submit laporan, coba deh cek lagi. Kalo bingung bisa DM kak," tulis @kpuprovgtlo.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com