Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Mati Saat Libur Nataru Dapat Dispensasi, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.com - 27/12/2023, 08:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023 tentang Yan Bit SIM di masa libur nasional dan cuti bersama Hari Natal dan tahun baru 2023.

Dalam surat itu disebutkan, pelayanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023, 31 Desember 2023, dan 1 Januari 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023," tulis surat tersebut.

Sementara masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024.

Perpanjangan SIM di periode dispensasi tersebut dilakukan dengan mekanisme perpanjangan SIM.

Namun bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib membuat SIM baru.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Terlambat Perpanjang SIM meski Hanya 1 Hari


Waktu dipensasi SIM

Petugas Unit Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengkonfirmasi informasi dispensasi perpanjangan SIM tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada Senin (25/12/2023) dan Selasa (26/12/2023) dapat melakukan perpanjangan pada Rabu (27/12/2023) dan Kamis (28/12/2023).

Sementara bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada Minggu (31/12/2023) dan Senin (1/1/2024) bisa memperpanjang masa berlakunya pada Selasa (2/1/2024) dan Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Timbul memastikan tidak ada perbedaan cara perpanjangan SIM di periode dispensasi Nataru ini.

"(Syarat dan caranya) sama seperti perpanjangan biasa," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Foto SIM Mulai Pudar, Bisakah Diganti?

Syarat perpanjangan SIM

Dikutip dari situs Digital Korlantas, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dapat melakukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berikut dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM sebagai syaratnya:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi dilakukan di tempat yang ditunjuk Satpas atau lewat situs app.eppsi.id untuk tes psikologi dan erikkes.id untuk tes RIKKES Jasmani.

Orang yang akan melakukan perpanjangan SIM A harus membayar biaya sebesar Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C yakni Rp 75.000.

Jika SIM sudah mati, pemiliknya harus membuat SIM baru di Satpas terdekat.

Baca juga: Tanda Tangan di KTP dan SIM Berbeda, Mana yang Harus Diganti?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com