Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tangan di KTP dan SIM Berbeda, Mana yang Harus Diganti?

Kompas.com - 24/12/2023, 18:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah warganet menyoroti tanda tangan di Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berbeda dengan tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kenapa tanda tangan lu di KTP ama di SIM beda banget yak? wkwk," tanya warganet dengan akun @ndxlicious, Selasa (19/12/2023), pada sebuah unggahan di media sosial X.

"Baru tau ttd bisa beda2 gt. Pas pertama kalii bikin ktp ttdku kubikin gampang biar aku ga lupa kalo mau ngurus dokumen2 lainnyaa," balas akun @Madebytania.

"Padahal tinggal nyontek anjim buat sim ama ktp kan gk barengan," komentar akun @yaudahrawr.

Lalu, bisakah tanda tangan di SIM dan KTP berbeda? Dan mana yang harus diganti?

Baca juga: Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Lagi per 1 Januari 2024, Benarkah Diganti IKD?


Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyatakan, seseorang seharusnya memiliki tanda tangan yang sama di berbagai dokumen resmi kependudukan.

"Tanda tangan adalah salah satu dari elemen data yang sudah tersimpan dalam database kependudukan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2023).

"Jika seseorang sudah melakukan perekaman, tidak boleh tanda tangan berbeda-beda," lanjut dia.

Menurut Teguh, warga yang punya tanda tangan berbeda di KTP dan SIM berisiko menyulitkannya saat hendak meminta layanan publik.

"Kalau terdapat perbedaan tanda tangan akan ada risiko terutama untuk keabsahan data yang bersangkutan untuk pelayanan publik lainnya," tambah dia.

Oleh karena itu, Teguh menegaskan agar tanda tangan di SIM sebaiknya disamakan dengan yang ada di KTP.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SIM C

Cara mengubah tanda tangan di SIM

Ilustrasi SIMotomotifnet.gridoto.com Ilustrasi SIM
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menyarankan agar orang yang tanda tangannya di SIM berbeda denagan KTP untuk membuat SIM baru.

"Berarti bikin baru SIM. Silahkan datang ke Polres. Sekalian ganti tanda tangannya," terangnya kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2023).

Menurut Satake, pemilik SIM tetap perlu membuat SIM baru untuk memperbaiki tanda tangannya meskipun SIM tersebut masih berlaku.

"Jika SIM-nya belum habis masa berlaku bisa sekalian perpanjang, terus tanda tangan sesuaikan saja," tegas dia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com