Orang yang melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Satpas dapat mengunjungi layanan tersebut di jam operasional pada Senin sampai Sabtu pukul 08.00–15.00.
Sementara itu, masa aktif SIM juga dapat diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara memperpanjang SIM secara online.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp untuk menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP, buat PIN, dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi NIK, Nama, dan email. Lalu, pesan email akan dikirimkan untuk mengaktifkan akun
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto
- Siapkan dokumen pendukung permohonan perpanjangan SIM
- Kerjakan tes rikkes jasmani dan tes psikologi
- Ajukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Tentukan Satpas penerbit SIM
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM dengan memasukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran virtual account BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
Nantinya, SIM yang udah jadi akan dikirimkan ke alamat rumah orang-orang yang melakukan perpanjangan masa berlakunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.