Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Mati Saat Libur Nataru Dapat Dispensasi, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.com - 27/12/2023, 08:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023 tentang Yan Bit SIM di masa libur nasional dan cuti bersama Hari Natal dan tahun baru 2023.

Dalam surat itu disebutkan, pelayanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023, 31 Desember 2023, dan 1 Januari 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023," tulis surat tersebut.

Sementara masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024.

Perpanjangan SIM di periode dispensasi tersebut dilakukan dengan mekanisme perpanjangan SIM.

Namun bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib membuat SIM baru.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Terlambat Perpanjang SIM meski Hanya 1 Hari


Waktu dipensasi SIM

Petugas Unit Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengkonfirmasi informasi dispensasi perpanjangan SIM tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada Senin (25/12/2023) dan Selasa (26/12/2023) dapat melakukan perpanjangan pada Rabu (27/12/2023) dan Kamis (28/12/2023).

Sementara bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada Minggu (31/12/2023) dan Senin (1/1/2024) bisa memperpanjang masa berlakunya pada Selasa (2/1/2024) dan Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Timbul memastikan tidak ada perbedaan cara perpanjangan SIM di periode dispensasi Nataru ini.

"(Syarat dan caranya) sama seperti perpanjangan biasa," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Foto SIM Mulai Pudar, Bisakah Diganti?

Syarat perpanjangan SIM

Dikutip dari situs Digital Korlantas, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dapat melakukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berikut dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM sebagai syaratnya:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi dilakukan di tempat yang ditunjuk Satpas atau lewat situs app.eppsi.id untuk tes psikologi dan erikkes.id untuk tes RIKKES Jasmani.

Orang yang akan melakukan perpanjangan SIM A harus membayar biaya sebesar Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C yakni Rp 75.000.

Jika SIM sudah mati, pemiliknya harus membuat SIM baru di Satpas terdekat.

Baca juga: Tanda Tangan di KTP dan SIM Berbeda, Mana yang Harus Diganti?

Cara perpanjangan SIM

Orang yang melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Satpas dapat mengunjungi layanan tersebut di jam operasional pada Senin sampai Sabtu pukul 08.00–15.00.

Sementara itu, masa aktif SIM juga dapat diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara memperpanjang SIM secara online.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp untuk menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP, buat PIN, dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi NIK, Nama, dan email. Lalu, pesan email akan dikirimkan untuk mengaktifkan akun
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto
  • Siapkan dokumen pendukung permohonan perpanjangan SIM
  • Kerjakan tes rikkes jasmani dan tes psikologi
  • Ajukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Tentukan Satpas penerbit SIM
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM dengan memasukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

Nantinya, SIM yang udah jadi akan dikirimkan ke alamat rumah orang-orang yang melakukan perpanjangan masa berlakunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com