Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SIM Mati Saat Libur Nataru Dapat Dispensasi, Ini Syarat dan Caranya

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023 tentang Yan Bit SIM di masa libur nasional dan cuti bersama Hari Natal dan tahun baru 2023.

Dalam surat itu disebutkan, pelayanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023, 31 Desember 2023, dan 1 Januari 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023," tulis surat tersebut.

Sementara masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024.

Perpanjangan SIM di periode dispensasi tersebut dilakukan dengan mekanisme perpanjangan SIM.

Namun bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib membuat SIM baru.

Waktu dipensasi SIM

Petugas Unit Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengkonfirmasi informasi dispensasi perpanjangan SIM tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada Senin (25/12/2023) dan Selasa (26/12/2023) dapat melakukan perpanjangan pada Rabu (27/12/2023) dan Kamis (28/12/2023).

Sementara bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada Minggu (31/12/2023) dan Senin (1/1/2024) bisa memperpanjang masa berlakunya pada Selasa (2/1/2024) dan Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Timbul memastikan tidak ada perbedaan cara perpanjangan SIM di periode dispensasi Nataru ini.

"(Syarat dan caranya) sama seperti perpanjangan biasa," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Syarat perpanjangan SIM

Dikutip dari situs Digital Korlantas, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dapat melakukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berikut dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM sebagai syaratnya:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi dilakukan di tempat yang ditunjuk Satpas atau lewat situs app.eppsi.id untuk tes psikologi dan erikkes.id untuk tes RIKKES Jasmani.

Orang yang akan melakukan perpanjangan SIM A harus membayar biaya sebesar Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C yakni Rp 75.000.

Jika SIM sudah mati, pemiliknya harus membuat SIM baru di Satpas terdekat.


Cara perpanjangan SIM

Orang yang melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Satpas dapat mengunjungi layanan tersebut di jam operasional pada Senin sampai Sabtu pukul 08.00–15.00.

Sementara itu, masa aktif SIM juga dapat diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara memperpanjang SIM secara online.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp untuk menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP, buat PIN, dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi NIK, Nama, dan email. Lalu, pesan email akan dikirimkan untuk mengaktifkan akun
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto
  • Siapkan dokumen pendukung permohonan perpanjangan SIM
  • Kerjakan tes rikkes jasmani dan tes psikologi
  • Ajukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Tentukan Satpas penerbit SIM
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM dengan memasukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

Nantinya, SIM yang udah jadi akan dikirimkan ke alamat rumah orang-orang yang melakukan perpanjangan masa berlakunya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/27/083000065/sim-mati-saat-libur-nataru-dapat-dispensasi-ini-syarat-dan-caranya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke