KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua yang juga terpidana kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12/2023).
Ia meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya mengatakan, Lukas mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 10.45 WIB.
"Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB," ujar Budi kepada Kompas.com, Selasa.
Rencananya, jenazah Lukas akan dibawa ke Jayapura, Papua pada Rabu (27/12/2023) malam.
Baca juga: Ditangkap KPK, Berikut Kasus yang Menjerat Lukas Enembe
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berikut Profil Gubernur Papua Lukas Enembe
Lukas meninggal dua bulan setelah ia divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2022.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis, Lukas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Koin Emas, Mobil, dan Apartemen Disita KPK, Bagaimana Nasib Aset Lukas Enembe Selanjutnya?
Berikut perjalanan kasus Lukas Enembe:
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi pada Senin (5/9/2022).
Lukas juga dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi pada Senin (12/9/2022).
Merujuk catatan Kompas.com, Selasa (10/1/2023), penetapan Lukas sebagai tersangka diwarnai sejumlah "drama".
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Lukas sebagai tersangka mengalami kesulitan memeriksa dan menangkapnya.
Salah satunya terjadi pada Senin (12/9/2022) ketika KPK melakukan pemanggilan kepada Lukas namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.