Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur Sekolah Anak SD, SMP, dan SMA di Desember 2023

Kompas.com - 04/12/2023, 10:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat No. 002.01.01/532/2023, siswa libur Natal dan tahun baru pada 18 Desember 2023-1 Januari 2024.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Tambahan untuk Liburan Nataru 2023

13. Sulawesi Selatan

Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan No. 188.4/1021/P-SMK/DISDIK, para siswa menjalani libur Natal dan tahun baru pada 26 Desember 2023-6 Januari 2024.

14. Kalimantan Timur

Ilustrasi anak sekolah dasar (SD)KOMPAS.com/Indra Akuntono Ilustrasi anak sekolah dasar (SD)

Dilansir dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur No. 400.31/3896/Disdikbud. Jadwal libur para siswa di Natal dan tahun baru pada 26-31 Desember 2023.

15. Kalimantan Selatan

Menurut kalender akademik 2023 Provinsi Kalimantan Selatan, libur panjang semester ganjil akan dilaksanakan 18-30 Desember 2023.

16. Nusa Tenggara Timur

Sesuai kalender akademik 2023 di Nusa Tenggara Timur, libur akhir tahun berlangsung pada 23-31 Desember 2023.

17. Nusa Tenggara Barat

Libur semester ganjil di Nusa Tenggara Barat akan berlangsung pada 22 Desember 2023-6 Januari 2024.

18. Papua Barat

Berdasarkan kalender akademik 2023, siswa di Papua Barat dijadwalkan libur sekolah pada 18-31 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com