Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kapuspen soal Boleh Tidaknya Anggota TNI Pakai Seragamnya Saat Acara Tunangan dan Pesta Pernikahan

Kompas.com - 17/11/2023, 09:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sementara tradisi hasta pora dilaksanakan setelah akad nikah sebelum acara pesta resepsi pernikahan.

Baca juga: Apa Itu Tradisi Hasta Pora di TNI AL dan Bedanya dengan Pedang Pora?

Para anggota TNI akan membentuk dua barisan sebagai simbol pagar kehormatan. Lalu, kedua mempelai akan berjalan melewati tengah barisan tersebut.

Julius menegaskan, seragam tersebut wajib dipakai untuk pernikahan pertama seorang anggota TNI. Jika dia menikah kedua kalinya, seragam PDU 1 dan Black Navy tidak perlu dipakai lagi.

"Boleh saja dipakai untuk tunangan dan foto pernikahan tergantung kemauan orangnya," imbuh dia.

Baca juga: Mengenal Jenis Pakaian Dinas di TNI AL, Apa Saja?

Jenis-jenis seragam TNI

Selama bertugas, para prajurit TNI memakai berbagai seragam sesuai dengan kebutuhannya.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertahanan No. KEP/568/VII/2012 tentang Standar Militer Indonesia Nomor: SMI-STD-83-1 Pakaian Seragam Militer.

Berikut jenis-jenis seragam yang dipakai oleh anggota TNI.

1. Pakaian Dinas Harian (PDH)

Setiap matra TNI memiliki pakaian seragam militer yang berbeda, sebagai berikut:

  • Pakaian Dinas Harian TNI AD: terdiri dari baju hijau muda dan celana/rok hijau tua.
  • Pakaian Dinas Harian TNI AD: terdiri dari baju abu-abu muda dan celana/rok abu-abu tua.
  • Pakaian Dinas Harian TNI AU: terdiri dari baju biru muda dan celana/rok biru tua.

2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

PDL TNI terdiri dari atasan dan bawahan bercorak loreng dengan warna hijau, cokelat, hitam, dan krem.

PDL dipakai untuk bekerja sehari-hari, tugas jaga, kegiatan di lapangan, serta kegiatan mengantar atau menjemput kesatuan dari tugas operasi.

3. Pakaian Dinas Upacara (PDU)

Dilansir dari Peraturan Menteri Pertahanan No 43 Tahun 2012, PDU dipakai saat pelaksanaan upacara pelantikan, apel kehormatan, upacara pemakaman, maupun saat menghadiri undangan acara formal lainnya.

PDU terdiri dari pet atau baret kepala, seragam dengan papan nama dan emblem tanda pangkat, jabatan, dan kehormatan, sepatu, ikat pingang, dasi, pedang, dan sarung tangan putih.

Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Ternyata Anggota Kopasgat TNI AU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com