Sementara tradisi hasta pora dilaksanakan setelah akad nikah sebelum acara pesta resepsi pernikahan.
Baca juga: Apa Itu Tradisi Hasta Pora di TNI AL dan Bedanya dengan Pedang Pora?
Para anggota TNI akan membentuk dua barisan sebagai simbol pagar kehormatan. Lalu, kedua mempelai akan berjalan melewati tengah barisan tersebut.
Julius menegaskan, seragam tersebut wajib dipakai untuk pernikahan pertama seorang anggota TNI. Jika dia menikah kedua kalinya, seragam PDU 1 dan Black Navy tidak perlu dipakai lagi.
"Boleh saja dipakai untuk tunangan dan foto pernikahan tergantung kemauan orangnya," imbuh dia.
Baca juga: Mengenal Jenis Pakaian Dinas di TNI AL, Apa Saja?
Selama bertugas, para prajurit TNI memakai berbagai seragam sesuai dengan kebutuhannya.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertahanan No. KEP/568/VII/2012 tentang Standar Militer Indonesia Nomor: SMI-STD-83-1 Pakaian Seragam Militer.
Berikut jenis-jenis seragam yang dipakai oleh anggota TNI.
Setiap matra TNI memiliki pakaian seragam militer yang berbeda, sebagai berikut:
PDL TNI terdiri dari atasan dan bawahan bercorak loreng dengan warna hijau, cokelat, hitam, dan krem.
PDL dipakai untuk bekerja sehari-hari, tugas jaga, kegiatan di lapangan, serta kegiatan mengantar atau menjemput kesatuan dari tugas operasi.
Dilansir dari Peraturan Menteri Pertahanan No 43 Tahun 2012, PDU dipakai saat pelaksanaan upacara pelantikan, apel kehormatan, upacara pemakaman, maupun saat menghadiri undangan acara formal lainnya.
PDU terdiri dari pet atau baret kepala, seragam dengan papan nama dan emblem tanda pangkat, jabatan, dan kehormatan, sepatu, ikat pingang, dasi, pedang, dan sarung tangan putih.
Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Ternyata Anggota Kopasgat TNI AU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.