KOMPAS.com - Sejumlah bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) kini tengah mempersiapkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bakal capres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, misalnya, telah menjalani tes kesehatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (17/10/2023).
Tes kesehatan ini dimaksudkan untuk memenuhi syarat pendaftaran capres ke KPU.
Sementara, bakal capres Ganjar Pranowo juga telah melakukan tes kesehatan di RS Fatmawati pada Rabu (18/10/2023) untuk syarat pendaftaran.
Baca juga: Anies dan Ganjar Gandeng Cawapres dari NU, Apakah Prabowo Perlu Ikuti Langkah Serupa?
Lantas, kapan masa pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024?
Baca juga: Analisis Pengamat soal Duet Ganjar-Mahfud MD....
Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, diketahui pendaftaran capres-cawapres dimulai pada Kamis (19/10/2023).
Para bakal capres-cawapres memiliki waktu selama satu minggu untuk mendaftarakan diri ke Kantor KPU.
Pasalnya, jadwal pendaftaran akan ditutup pada Rabu (25/10/2023) pekan depan.
Berikut jadwal selengkapnya, dikutip dari Kompas TV (18/10/2023):
Baca juga: Ketika Dinasti Politik Semakin Menguat...
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024 sempat diusulkan maju menjadi 10-16 Oktober 2023.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan, rencana perubahan jadwal ini menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
"Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023," kata Idham, dikutip dari Kompas.com (8/9/2023).
Dalam Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu, Idham menyebutkan masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan capres dan cawapres peserta pemilu ditetapkan.
Adapun dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Baca juga: Survei Nama-nama Capres Potensial di 2024, Ganjar Nomor 1