Apabila dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.
"Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023," jelas dia.
Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkaian tahapan lain.
Tahapan ini termasuk pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.
Karenanya, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres.
Akan tetapi, DPR dan pemerintah menyepakati jadwal pendaftaran capres-cawapres tetapi 19-25 Oktober 2023.
Baca juga: Menakar Arah Berlabuh Pendukung Jokowi, Ganjar atau Prabowo?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.