Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024

KOMPAS.com - Sejumlah bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) kini tengah mempersiapkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bakal capres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, misalnya, telah menjalani tes kesehatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (17/10/2023).

Tes kesehatan ini dimaksudkan untuk memenuhi syarat pendaftaran capres ke KPU.

Sementara, bakal capres Ganjar Pranowo juga telah melakukan tes kesehatan di RS Fatmawati pada Rabu (18/10/2023) untuk syarat pendaftaran.

Lantas, kapan masa pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024?

Jadwal pendaftaran capres-cawapres

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, diketahui pendaftaran capres-cawapres dimulai pada Kamis (19/10/2023).

Para bakal capres-cawapres memiliki waktu selama satu minggu untuk mendaftarakan diri ke Kantor KPU.

Pasalnya, jadwal pendaftaran akan ditutup pada Rabu (25/10/2023) pekan depan.

Berikut jadwal selengkapnya, dikutip dari Kompas TV (18/10/2023):

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024 sempat diusulkan maju menjadi 10-16 Oktober 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan, rencana perubahan jadwal ini menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

"Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023," kata Idham, dikutip dari Kompas.com (8/9/2023).

Dalam Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu, Idham menyebutkan masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan capres dan cawapres peserta pemilu ditetapkan.

Adapun dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Apabila dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.

"Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023," jelas dia.

Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkaian tahapan lain.

Tahapan ini termasuk pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.

Karenanya, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres.

Akan tetapi, DPR dan pemerintah menyepakati jadwal pendaftaran capres-cawapres tetapi 19-25 Oktober 2023.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/18/212500665/jadwal-lengkap-pendaftaran-capres-cawapres-pemilu-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke