Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Baju Bekas Impor Rp 40 M Akan Dibakar, Ini Kata Kemendag RI

Kompas.com - 13/10/2023, 20:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Aturan larangan impor baju bekas

Moga melanjutkan, langkah pemerintah untuk memusnahkan barang-barang bekas impor, termasuk baju, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu aturan, termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyangkut kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).

"Pakaian bekas itu kan bisa mengandung penyakit, kita tidak tahu penggunanya dulu siapa," ujar Moga.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur, importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Tak sampai di situ, larangan memasukkan barang bekas ke Indonesia juga diatur dalam Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Serta, Permendag Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

"Jadi payung hukumnya sudah banyak," terang Moga.

Baca juga: Benarkah Thrifting Baju Impor Bekas Ganggu Industri Tekstil Lokal? Ini Kata Desainer dan Pengamat Mode

Limbah dari luar negeri

Menurut Moga, baju bekas yang kerap diimpor ke Indonesia merupakan limbah di negara asalnya.

"Mereka buang ke kita terus kita pakai, kita bayar, kita pakai. Sementara kita mau ekspor barang bagus-bagus saja susah ke luar negara. Kok kita malah mau pakai pakaian bekas," ungkapnya.

Guna mengatasi maraknya tren thrifting atau aktivitas membeli baju bekas, Kemendag pun kerap menutup toko yang menjual baju bekas impor.

"Thrifting kita udah takedown yang online sejak Maret 2023. Sampai Mei itu sudah 64.000 lebih, mungkin sudah 70.000-an lebih," paparnya.

Namun, dia memastikan, larangan penjualan baju dan barang-barang bekas ini hanya berlaku untuk hasil impor.

"Regulasinya kan mengatur importasi yang dilarang. Kalau jual mobil bekas, motor bekas, barang bekas asal dalam negeri tidak apa-apa," tuturnya.

Impor pakaian bekas pelanggaran hukum

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, kegiatan mengimpor komoditas termasuk pakaian bekas yang dilakukan tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

"Impor barang bekas itu dilarang karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik utamanya, UMKM, dan buruk bagi kesehatan pengguna," kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat.

Dia pun menambahkan, salah satu aturan yang memuat larangan tersebut adalah Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

Bukan hanya larangan, pelaku yang mengimpor barang bekas juga dapat diancam dengan hukuman pidana.

"Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com