Moga melanjutkan, langkah pemerintah untuk memusnahkan barang-barang bekas impor, termasuk baju, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu aturan, termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyangkut kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).
"Pakaian bekas itu kan bisa mengandung penyakit, kita tidak tahu penggunanya dulu siapa," ujar Moga.
Dia melanjutkan, dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur, importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Tak sampai di situ, larangan memasukkan barang bekas ke Indonesia juga diatur dalam Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Serta, Permendag Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
"Jadi payung hukumnya sudah banyak," terang Moga.
Menurut Moga, baju bekas yang kerap diimpor ke Indonesia merupakan limbah di negara asalnya.
"Mereka buang ke kita terus kita pakai, kita bayar, kita pakai. Sementara kita mau ekspor barang bagus-bagus saja susah ke luar negara. Kok kita malah mau pakai pakaian bekas," ungkapnya.
Guna mengatasi maraknya tren thrifting atau aktivitas membeli baju bekas, Kemendag pun kerap menutup toko yang menjual baju bekas impor.
"Thrifting kita udah takedown yang online sejak Maret 2023. Sampai Mei itu sudah 64.000 lebih, mungkin sudah 70.000-an lebih," paparnya.
Namun, dia memastikan, larangan penjualan baju dan barang-barang bekas ini hanya berlaku untuk hasil impor.
"Regulasinya kan mengatur importasi yang dilarang. Kalau jual mobil bekas, motor bekas, barang bekas asal dalam negeri tidak apa-apa," tuturnya.
Terpisah, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, kegiatan mengimpor komoditas termasuk pakaian bekas yang dilakukan tanpa izin adalah pelanggaran hukum.
"Impor barang bekas itu dilarang karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik utamanya, UMKM, dan buruk bagi kesehatan pengguna," kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat.
Dia pun menambahkan, salah satu aturan yang memuat larangan tersebut adalah Permendag Nomor 18 Tahun 2021.
Bukan hanya larangan, pelaku yang mengimpor barang bekas juga dapat diancam dengan hukuman pidana.
"Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.