Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Baju Bekas Impor Rp 40 M Akan Dibakar, Ini Kata Kemendag RI

Unggahan tersebut dibuat oleh akun X (dulu Twitter) @tanyarlfes, Rabu (11/10/2023) petang.

Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah berita mengenai Menteri Perdagangan (Mendag) berencana membakar baju bekas impor pada hari ini, Jumat (13/10/2023).

"Gw kan sukanya yg thrift dari pada yang baru. gak sayang tuh duit 40m di bakar cuma2," tulis pengunggah.

Respons warganet

Menanggapi pengunggah, beberapa warganet mengatakan bahwa membakar baju bekas justru akan menyebabkan polusi udara.

Sebagian dari mereka turut mengimbau untuk membagi-bagikan baju bekas tersebut alih-alih membakarnya.

"Hadehh cuaca lagi panas ngebul gini ama polusi ga kira2, mau bakar2 ga tambah polusi kah? Mending bagiin aja itu baju, lebih bermanfaat dari pada dibakar sayang cuy 40M," kata akun @dlwrmnzie.

"Mending dikasih ke orang yg membutuhkan gasi… malah bikin sampah kl dibakar mana banyak bgt," komentar akun @bittercaffeines.

Hingga Jumat siang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,4 juta kali, disukai 12.100 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.800 warganet X.

Lantas, bagaimana aturannya?

Penjelasan Kemendag RI

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, rencana Mendag untuk membakar baju bekas impor pada Jumat (13/10/2023) diundur.

"Jadi sebetulnya hari ini jam 14.00 WIB, tapi karena beberapa menteri sedang berhalangan jadi rencananya (mundur) 26 Oktober 2023," ujar Moga, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Moga menegaskan, mengingat menyebabkan polusi, pihaknya tidak akan membakar barang-barang bekas impor tersebut di tempat.

Sebagai gantinya, Mendag dan jajaran hanya akan mengekspos atau memamerkan barang bekas impor hasil pengawasan pemerintah.

"Bukan hanya pakaian bekas, ada mainan anak-anak, barang elektronik, ada baja, terus ada alas kaki, makanan dan minuman," kata dia.

Menurut Moga, selanjutnya barang-barang bekas impor yang selesai diekspos akan dibawa ke tempat pemusnahan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Di tempat tersebut, berton-ton barang impor ini akan dicacah, dipotong, maupun dilebur.

"Jadi kita hanya ekspos hasil pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Bareskrim Polri, dan hasil pengawasan Bea Cukai," tuturnya.

Moga melanjutkan, langkah pemerintah untuk memusnahkan barang-barang bekas impor, termasuk baju, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu aturan, termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyangkut kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).

"Pakaian bekas itu kan bisa mengandung penyakit, kita tidak tahu penggunanya dulu siapa," ujar Moga.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur, importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Tak sampai di situ, larangan memasukkan barang bekas ke Indonesia juga diatur dalam Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Serta, Permendag Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

"Jadi payung hukumnya sudah banyak," terang Moga.

Limbah dari luar negeri

Menurut Moga, baju bekas yang kerap diimpor ke Indonesia merupakan limbah di negara asalnya.

"Mereka buang ke kita terus kita pakai, kita bayar, kita pakai. Sementara kita mau ekspor barang bagus-bagus saja susah ke luar negara. Kok kita malah mau pakai pakaian bekas," ungkapnya.

Guna mengatasi maraknya tren thrifting atau aktivitas membeli baju bekas, Kemendag pun kerap menutup toko yang menjual baju bekas impor.

"Thrifting kita udah takedown yang online sejak Maret 2023. Sampai Mei itu sudah 64.000 lebih, mungkin sudah 70.000-an lebih," paparnya.

Namun, dia memastikan, larangan penjualan baju dan barang-barang bekas ini hanya berlaku untuk hasil impor.

"Regulasinya kan mengatur importasi yang dilarang. Kalau jual mobil bekas, motor bekas, barang bekas asal dalam negeri tidak apa-apa," tuturnya.

Impor pakaian bekas pelanggaran hukum

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, kegiatan mengimpor komoditas termasuk pakaian bekas yang dilakukan tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

"Impor barang bekas itu dilarang karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik utamanya, UMKM, dan buruk bagi kesehatan pengguna," kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat.

Dia pun menambahkan, salah satu aturan yang memuat larangan tersebut adalah Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

Bukan hanya larangan, pelaku yang mengimpor barang bekas juga dapat diancam dengan hukuman pidana.

"Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar," tambahnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/13/200000765/ramai-soal-baju-bekas-impor-rp-40-m-akan-dibakar-ini-kata-kemendag-ri

Terkini Lainnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke