Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Baju Bekas Impor Rp 40 M Akan Dibakar, Ini Kata Kemendag RI

Kompas.com - 13/10/2023, 20:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan jika pemerintah akan membakar baju bekas hasil impor senilai Rp 40 miliar, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun X (dulu Twitter) @tanyarlfes, Rabu (11/10/2023) petang.

Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah berita mengenai Menteri Perdagangan (Mendag) berencana membakar baju bekas impor pada hari ini, Jumat (13/10/2023).

"Gw kan sukanya yg thrift dari pada yang baru. gak sayang tuh duit 40m di bakar cuma2," tulis pengunggah.

Baca juga: Apa Itu Trifthing dan Kenapa Impor Baju Bekas Dilarang di Indonesia?

Respons warganet

Menanggapi pengunggah, beberapa warganet mengatakan bahwa membakar baju bekas justru akan menyebabkan polusi udara.

Sebagian dari mereka turut mengimbau untuk membagi-bagikan baju bekas tersebut alih-alih membakarnya.

"Hadehh cuaca lagi panas ngebul gini ama polusi ga kira2, mau bakar2 ga tambah polusi kah? Mending bagiin aja itu baju, lebih bermanfaat dari pada dibakar sayang cuy 40M," kata akun @dlwrmnzie.

"Mending dikasih ke orang yg membutuhkan gasi… malah bikin sampah kl dibakar mana banyak bgt," komentar akun @bittercaffeines.

Hingga Jumat siang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,4 juta kali, disukai 12.100 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.800 warganet X.

Lantas, bagaimana aturannya?


Penjelasan Kemendag RI

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, rencana Mendag untuk membakar baju bekas impor pada Jumat (13/10/2023) diundur.

"Jadi sebetulnya hari ini jam 14.00 WIB, tapi karena beberapa menteri sedang berhalangan jadi rencananya (mundur) 26 Oktober 2023," ujar Moga, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Moga menegaskan, mengingat menyebabkan polusi, pihaknya tidak akan membakar barang-barang bekas impor tersebut di tempat.

Sebagai gantinya, Mendag dan jajaran hanya akan mengekspos atau memamerkan barang bekas impor hasil pengawasan pemerintah.

"Bukan hanya pakaian bekas, ada mainan anak-anak, barang elektronik, ada baja, terus ada alas kaki, makanan dan minuman," kata dia.

Menurut Moga, selanjutnya barang-barang bekas impor yang selesai diekspos akan dibawa ke tempat pemusnahan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Di tempat tersebut, berton-ton barang impor ini akan dicacah, dipotong, maupun dilebur.

"Jadi kita hanya ekspos hasil pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Bareskrim Polri, dan hasil pengawasan Bea Cukai," tuturnya.

Baca juga: Ramai soal Jamur Kapang yang Muncul di Baju Bekas Impor, Apa Itu?

Aturan larangan impor baju bekas

Suasana di pasar Karang Sukun sejumlah pembeli lagi memilih baju bekasKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Suasana di pasar Karang Sukun sejumlah pembeli lagi memilih baju bekas

Moga melanjutkan, langkah pemerintah untuk memusnahkan barang-barang bekas impor, termasuk baju, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu aturan, termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyangkut kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).

"Pakaian bekas itu kan bisa mengandung penyakit, kita tidak tahu penggunanya dulu siapa," ujar Moga.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur, importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Tak sampai di situ, larangan memasukkan barang bekas ke Indonesia juga diatur dalam Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Serta, Permendag Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

"Jadi payung hukumnya sudah banyak," terang Moga.

Baca juga: Benarkah Thrifting Baju Impor Bekas Ganggu Industri Tekstil Lokal? Ini Kata Desainer dan Pengamat Mode

Limbah dari luar negeri

Menurut Moga, baju bekas yang kerap diimpor ke Indonesia merupakan limbah di negara asalnya.

"Mereka buang ke kita terus kita pakai, kita bayar, kita pakai. Sementara kita mau ekspor barang bagus-bagus saja susah ke luar negara. Kok kita malah mau pakai pakaian bekas," ungkapnya.

Guna mengatasi maraknya tren thrifting atau aktivitas membeli baju bekas, Kemendag pun kerap menutup toko yang menjual baju bekas impor.

"Thrifting kita udah takedown yang online sejak Maret 2023. Sampai Mei itu sudah 64.000 lebih, mungkin sudah 70.000-an lebih," paparnya.

Namun, dia memastikan, larangan penjualan baju dan barang-barang bekas ini hanya berlaku untuk hasil impor.

"Regulasinya kan mengatur importasi yang dilarang. Kalau jual mobil bekas, motor bekas, barang bekas asal dalam negeri tidak apa-apa," tuturnya.

Impor pakaian bekas pelanggaran hukum

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, kegiatan mengimpor komoditas termasuk pakaian bekas yang dilakukan tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

"Impor barang bekas itu dilarang karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik utamanya, UMKM, dan buruk bagi kesehatan pengguna," kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat.

Dia pun menambahkan, salah satu aturan yang memuat larangan tersebut adalah Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

Bukan hanya larangan, pelaku yang mengimpor barang bekas juga dapat diancam dengan hukuman pidana.

"Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com