Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka 68 Formasi CPNS dan 4.057 PPPK

Kompas.com - 23/09/2023, 07:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 dibuka pada Jumat (22/9/2023) sampai Senin (9/10/2023).

Sedangkan untuk pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag dibuka dari Sabtu (23/9/2023) hingga Senin (9/10/2023).

"Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023," kata Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (22/9/2023) malam.

Ia menyebut total ada 68 formasi CPNS yang dibuka dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Sedangkan untuk PPPK dibuka sebanyak 4.057 formasi.

“Ada 4.057 formasi (PPPK) yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” kata Nizar.

Baca juga: Rekrutmen PPPK BSSN 2023, Berikut Link, Syarat, dan Cara Daftarnya 

Cara pendaftaran

Nizar mengatakan, pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag dibuka secara online dengan cara membuat akun pada SSCASN.

Peserta harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai jadwal dan ketentuan di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar

Ia mengatakan informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.

Link syarat dan ketentuan

Dalam rilis yang sama, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, untuk informasi selengkapnya terkait syarat dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023 bisa diakses melalui tautan berikut:

Sedangkan untuk persyaratan dan sebaran formasi calon PPPK Kemenag 2023 bisa diakses melalui tautan berikut:

Tahapan seleksi CPNS dan PPPK

Seleksi CPNS Kemenag dibagi dalam 3 tahap yakni:

  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD.

Adapun Seleksi Kompetensi Dasar dilakukan menggunakan CAT, dengan bobot 40 persen, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.

Sementara untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memiliki bobot 60 persen dan terdiri atas
Praktik Kerja (bobot 35 persen), Psikotes (30 persen), dan Wawancara Moderasi Beragama (35 persen).

“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.

Adapun untuk seleksi PPPK Kemenag hanya akan dilakukan dalam dua tahap yakni:

  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi.

Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50 persen,” tandasnya.

Baca juga: Swafoto CPNS 2023, Apakah Harus Pakai Laptop dan Pegang KTP?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com