KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak menghantui masyarakat di tengah kebutuhan uang yang mendesak.
Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal sepanjang Agustus 2023.
Bukan hanya aplikasi dan website, total 288 pinjol ilegal tersebut turut ditawarkan melalui media sosial, seperti Facebook.
Dengan tambahan 288 temuan terbaru, Satgas PAKI tercatat telah memblokir sekitar 5.753 entitas pinjol tak berizin sejak 2017 hingga awal September 2023.
Lantas, mana saja aplikasi pinjol ilegal yang patut diwaspadai?
Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!
Melalui keterangan resmi pada Rabu (6/9/2023), Satgas SAKI yang menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merinci daftar aplikasi pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.
Selain tak berizin, aplikasi pinjol dikatakan ilegal jika mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan bertentangan dengan peraturan dan dapat merugikan masyarakat.
Dilansir dari laman OJK, layanan pinjol tanpa izin biasanya memberikan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah.
Namun, seiring berjalannya waktu, layanan ilegal ini akan berdampak buruk lantaran:
Berikut daftar 288 aplikasi pinjol ilegal menurut penelusuran OJK hingga 6 September 2023, mulai dari alamat web, nama, serta developer:
Satgas PAKI senantiasa mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bertindak bijak sebelum meminjam uang melalui pinjol.
"Satgas PAKI merupakan wadah koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan," terang Satgas PAKI.
Baca juga: Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK
Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Berikut empat cara cek pinjol legal dan ilegal, seperti dikutip dari laman Indonesiabaik.id:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.