Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendesa PDTT Buka Formasi PPPK 2023, Ada untuk Disabilitas

Kompas.com - 22/09/2023, 21:16 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) RI membuka formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Pembukaan formasi PPPK di Kemendesa PDTT sesuai dengan Pengumuman 532/KPG.01.01/IX/2023. Seleksi PPPK Kemendesa PDTT 2023 ditujukan untuk jabatan fungsional teknis.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemendesa PDTT Fajar Tri Suprapto.

"Benar, diumumkan sejak Selasa (19/9/2023)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Pendaftaran dan seleksi PPPK 2023 di Kemendesa PDTT berlangsung pada Rabu (20/9/2023) hingga Senin (9/10/2023).

Fajar mengungkapkan, Kemendesa PDTT tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena mengikuti arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca juga: Aturan serta Tata Cara Swafoto untuk CPNS dan PPPK 2023


Baca juga: Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Melalui SSCASN 2023

Formasi PPPK Kemendesa PDTT 2023

Fajar menjelaskan, Kemendesa PDTT membuka total 99 formasi yang akan ditempatkan dalam delapan jabatan. 

Formasi PPPK 2023 ini terdiri dari sebanyak 79 jenis formasi khusus, 18 formasi umum, dan dua formasi disabilitas.

Berikut formasi yang dibuka oleh Kemendesa PDTT:

  1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (2 orang)
  2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (6 orang)
  3. Pranata Komputer Ahli Pertama (4 orang)
  4. Arsiparis Ahli Pertama (34 orang)
  5. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama (7 orang)
  6. Analis Kebijakan Ahli Pertama (15 orang)
  7. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (6 orang)
  8. Arsiparis Terampil (25 orang)

Pelamar formasi PPPK Kemendesa PDTT 2023 berasal dari pelamar khusus dan umum, yakni:

  • Pelamar khusus merupakan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja selama minimal dua tahun secara terus-menerus di Kemendesa PDTT
  • Pelamar umum merupakan pelamar lain yang wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenperin Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Jumlah Formasinya

Syarat Pendaftaran PPPK Kemendes PDTT 2023

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Gelar TTGN XXIV Tahun 2023.
DOK. Humas Kemendesa PDTT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Gelar TTGN XXIV Tahun 2023.

Berdasarkan pengumuman dari Kemendesa PDTT, berikut persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK 2023.

1. Persyaratan Umum

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
  • Tidak menjadi atau anggota pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak pernah melakukan/terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun
  • Bagi pelamar formasi khusus wajib masih bekerja pada Kemendes PDTT
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba
  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja
  • Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kemendes PDTT

Baca juga: Kementerian Pertanian Buka 113 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuanya

2. Persyaratan Khusus

Calon pelamar seleksi PPPK 2023 di Kemendesa PDTT harus memenuhi persyaratan khusus berupa memiliki sertfikat keahlian/kompetensi. Sertifikat ini sebagai tambahan nilai saat seleksi.

Berikut sertifikat yang diterima:

  • Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 dari Lembaga Sertifikasi Profesi untuk jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama
  • Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 bagi jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Baca juga: Kemenpora Umumkan Formasi PPPK 2023, Ini Link, Syarat, Gaji, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PPPK Kemendesa PDTT 2023

Berikut cara pendaftaran PPPK Kemendesa PDTT 2023:

  • Pilih opsi "Daftar" pada laman awal.
  • Lengkapi formulir pendaftaran CPNS dengan data yang dibutuhkan.
  • Verifikasi nomor telepon dan email aktif.
  • Setelah mendapatkan email verifikasi, login ke akun SSCASN dengan NIK dan password.
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
  • Isi profil dan pilih instansi CPNS yang diinginkan. Pilih satu instansi dan satu jenis jabatan atau formasi.
  • Klik "Daftar."

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui link berikut ini.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenhub 2023: Link, Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com