KOMPAS.com - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 di lingkungan Kementerian Kesehatan telah dibuka.
Hal itu diketahui dari Pengumuman Nomor: KP.01.02/A/44827/2023 tentang Penerimaan CPNS di Lingkungan Kemenkes Tahun 2023, tertanggal Selasa (19/9/2023).
Alokasi kebutuhan CPNS Kemenkes 2023 diperuntukkan bagi tenaga dosen, dengan 154 formasi.
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023: Link, Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya...
Informasi pembukaan formasi CPNS Kemenkes 2023 tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti.
"Sudah (dibuka) untuk CPNS," ujar Indah, Kamis (21/9/2023).
Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen CPNS 2023 di Kemenkes dapat disimak di sini.
Baca juga: BKKBN Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Lulusan SMA Bisa Daftar!
Lantas apa saja syarat untuk mengikuti seleksi CPNS di Kemenkes?
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023: Link, Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya...
Berikut ini sejumlah persyaratan umum untuk mengikuti seleksi CPNS di Kemenkes yakni:
Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenhub 2023: Link, Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya
Pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Untuk melakukan pendaftaran, pelamar harus membuat akun terlebih dahulu sesuai tata cara yang tertera di laman yang dimaksud.
Pelamar saat melakukan pendaftaran online, hanya bisa mendaftar pada satu instansi pemerintahan dan memilih 1 lowongan jabatan.
Selanjutnya, pelamar bisa memilih lokasi ujian penyelenggaraan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan 2023.
Baca juga: Daftar Kontak Pengaduan jika Alami Kendala Saat Daftar CPNS dan PPPK 2023
Kelulusan seleksi administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah apakah sesuai dengan persyaratan pelamar.
Bagi pelamar disabilitas, apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis derajat kedisabilitasannya maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus.
Adapun untuk kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan.
Penilaian SKB dilakukan berdasarkan komponen berikut:
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi nilai SKD sebesar 40 persen dan SKB sebesar
60 persen.
Baca juga: UPDATE Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.