Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2023, 10:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) mengumumkan kebutuhan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, total sebanyak 624 formasi yang dibuka pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

“Total 624 formasi, CPNS sebanyak 94 formasi dan PPPK sebanyak 530 formasi,” kata Febri kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Ketentuan pembukaan pendaftaran CASN Kemenperin RI itu termuat dalam Pengumuman Nomor B/392/SJ-IND/KP/IX/2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian Republik INdonesia Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenhub 2023: Link, Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Rincian formasi CPNS dan PPPK Kemenperin 2023

Merujuk pada Pengumuman Nomor B/392/SJ-IND/KP/IX/2023, berikut rincian formasi CPNS dan PPPK 2023:

  • CPNS:
    • Tenaga dosen: 94 formasi
  • PPPK:
    • Tenaga dosen: 19 formasi
    • Tenaga guru: 157 formasi
    • Tenaga kesehatan: 9 formasi
    • Tenaga teknis: 345 formasi.

Link pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenperin 2023

Jika berminat untuk melamar CPNS atau pun PPPK Kemenperin 2023, bisa melakukan pendaftaran secara online di link ini.

Namun hal yang perlu diingat, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan yang ada.

Gaji CPNS dan PPPK Kemenperin 2023

Kemenperin juga mengumumkan besaran gaji formasi CPNS dan PPPK Kemenperin 2023.

Untuk CPNS, gaji yang diberikan berkisar Rp 6.100.000-Rp 11.900.000. Sedangkan PPPK, gaji yang akan didapat sekitar Rp 4.700.000-Rp 9.950.000.

Informasi lengkap mengenai rincian gaji, silahkan klik link berikut:

Syarat CPNS dan PPPK Kemenperin 2023

Sebelum mendaftar, persiapkan sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan agar lolos ke tahap selanjutnya.

Berikut persyaratan umum CPNS dan PPPK Kemenperin 2023:

Syarat pendaftaran CPNS 2023

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar.

Syarat pendaftaran PPPK 2023

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar.

Untuk mengetahui persyaratan khusus CPNS dan PPPK Kemenperin 2023 dapat dicek di sini.

Baca juga: Kemensetneg Umumkan Formasi PPPK 2023, Gaji sampai Rp 11 Juta

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com