Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pekerja Swasta Bisa Melamar PPPK 2023?

Kompas.com - 22/09/2023, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Bagi masyarakat yang ingin melamar sebagai PPPK, maka salah satu persyaratannya adalah memiliki pengalaman kerja setidaknya 2 tahun.

Terkait syarat tersebut, warganet mempertanyakan, apakah hanya berlaku untuk yang sudah bekerja di sektor pemerintahan saja ataukah pekerja swasta juga bisa melamar PPPK.

Salah satu warganet yang menanyakan mengenai hal tersebut adalah akun media sosial X, @TiaraYunarti7, pada 21 September 2023.

"Maaf pak banyak yg bertanya soal ini, apakah yang punya pengalaman di kantor swasta (non pemerintahan) bisa melamar ke formasi pppk umum?" tanyanya di akun Kepala Kantor Regional I BKN Abi Ridwan, @abiridwan2173.

"Kalo mau ikut PPPK jalur umum dari perusahaan swasta bisa ga ya? Dan sya cari formasi yg sama yaitu pengadaan barang/jasa seperti pekerjaan sya dan kualifikasi pendidikan. Tolong infonya guys," tanya akun lain, @birkaiki.

Lantas, apakah pegawai swasta bisa melamar PPPK?

Apakah pegawai swasta bisa melamar PPPK?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan  menjelaskan, pelamar yang bekerja di sektor swasta tetap bisa mengikuti seleksi PPPK.

Menurutnya asalkan pengalaman yang dimiliki pelamar adalah 2 tahun dan juga linier di bidang yang dilamar, maka bisa melamar.

"Untuk pelamar PPPK minimal punya pengalaman 2 tahun dan linier, boleh dari negeri atau swasta," terangnya kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Sebelumnya, Nur Hasan juga telah menjelaskan bahwa pelamar PPPK dibedakan menjadi dua, yaitu PPPK Umum dan Khusus.

Alokasi PPPK Umum adalah 80 persen, sedangkan PPPK Khusus adalah sebanyak 20 persen.

PPPK Umum diperuntukkan bagi pelamar umum atau pelamar baru.

Sedangkan PPPK Khusus diperuntukkan untuk penyelesaian tenaga honorer (THK2) dan tenaga non-ASN (yang telah masuk dalam database pendataan non-ASN di BKN).

Baca juga: Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023 Tanpa Tes TOEFL

Syarat daftar PPPK

Berikut ini sejumlah persyaratan terkait pengalaman kerja untuk melakukan pendaftaran PPPK 2023 sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, yakni:

  • Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama
  • Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda
  • Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli madya
  • Paling singkat 7 tahun pada jenjang ahli utama.

Sementara untuk pelamar pada jabatan fungsional dosen, wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli
  • Paling singkat 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 doktor pada jenjang lektor
  • Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 magister pada jenjang lektor
  • Paling singkat 5 tahun pada jenjang lektor kepala.

Baca juga: Ada Keterangan Umum dan Khusus Saat Cek Pengumuman CPNS dan PPPK 2023, Apa Maksudnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com