KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 dibuka pada Jumat (22/9/2023) sampai Senin (9/10/2023).
Sedangkan untuk pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag dibuka dari Sabtu (23/9/2023) hingga Senin (9/10/2023).
"Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023," kata Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (22/9/2023) malam.
Ia menyebut total ada 68 formasi CPNS yang dibuka dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Sedangkan untuk PPPK dibuka sebanyak 4.057 formasi.
“Ada 4.057 formasi (PPPK) yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” kata Nizar.
Cara pendaftaran
Nizar mengatakan, pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag dibuka secara online dengan cara membuat akun pada SSCASN.
Peserta harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai jadwal dan ketentuan di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar
Ia mengatakan informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.
Link syarat dan ketentuan
Dalam rilis yang sama, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, untuk informasi selengkapnya terkait syarat dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023 bisa diakses melalui tautan berikut:
Sedangkan untuk persyaratan dan sebaran formasi calon PPPK Kemenag 2023 bisa diakses melalui tautan berikut:
Tahapan seleksi CPNS dan PPPK
Seleksi CPNS Kemenag dibagi dalam 3 tahap yakni:
Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD.
Adapun Seleksi Kompetensi Dasar dilakukan menggunakan CAT, dengan bobot 40 persen, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.
Sementara untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memiliki bobot 60 persen dan terdiri atas
Praktik Kerja (bobot 35 persen), Psikotes (30 persen), dan Wawancara Moderasi Beragama (35 persen).
“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.
Adapun untuk seleksi PPPK Kemenag hanya akan dilakukan dalam dua tahap yakni:
Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50 persen,” tandasnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/23/071500965/kemenag-buka-68-formasi-cpns-dan-4.057-pppk