KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) RI membuka formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Pembukaan formasi PPPK di Kemendesa PDTT sesuai dengan Pengumuman 532/KPG.01.01/IX/2023. Seleksi PPPK Kemendesa PDTT 2023 ditujukan untuk jabatan fungsional teknis.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemendesa PDTT Fajar Tri Suprapto.
"Benar, diumumkan sejak Selasa (19/9/2023)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
Pendaftaran dan seleksi PPPK 2023 di Kemendesa PDTT berlangsung pada Rabu (20/9/2023) hingga Senin (9/10/2023).
Fajar mengungkapkan, Kemendesa PDTT tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena mengikuti arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Fajar menjelaskan, Kemendesa PDTT membuka total 99 formasi yang akan ditempatkan dalam delapan jabatan.
Formasi PPPK 2023 ini terdiri dari sebanyak 79 jenis formasi khusus, 18 formasi umum, dan dua formasi disabilitas.
Berikut formasi yang dibuka oleh Kemendesa PDTT:
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (2 orang)
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (6 orang)
Pranata Komputer Ahli Pertama (4 orang)
Arsiparis Ahli Pertama (34 orang)
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama (7 orang)
Analis Kebijakan Ahli Pertama (15 orang)
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (6 orang)
Arsiparis Terampil (25 orang)
Pelamar formasi PPPK Kemendesa PDTT 2023 berasal dari pelamar khusus dan umum, yakni:
Pelamar khusus merupakan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja selama minimal dua tahun secara terus-menerus di Kemendesa PDTT
Pelamar umum merupakan pelamar lain yang wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.
DOK. Humas Kemendesa PDTT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Gelar TTGN XXIV Tahun 2023.
Berdasarkan pengumuman dari Kemendesa PDTT, berikut persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK 2023.
1. Persyaratan Umum
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
Tidak menjadi atau anggota pengurus partai politik
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
Sehat jasmani dan rohani
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
Tidak pernah melakukan/terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya
Memiliki pengalaman kerja di bidang tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun
Bagi pelamar formasi khusus wajib masih bekerja pada Kemendes PDTT
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan
Tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba
Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja
Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kemendes PDTT
Calon pelamar seleksi PPPK 2023 di Kemendesa PDTT harus memenuhi persyaratan khusus berupa memiliki sertfikat keahlian/kompetensi. Sertifikat ini sebagai tambahan nilai saat seleksi.
Berikut sertifikat yang diterima:
Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 dari Lembaga Sertifikasi Profesi untuk jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 bagi jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.