Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2023, 21:16 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) RI membuka formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Pembukaan formasi PPPK di Kemendesa PDTT sesuai dengan Pengumuman 532/KPG.01.01/IX/2023. Seleksi PPPK Kemendesa PDTT 2023 ditujukan untuk jabatan fungsional teknis.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemendesa PDTT Fajar Tri Suprapto.

"Benar, diumumkan sejak Selasa (19/9/2023)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Pendaftaran dan seleksi PPPK 2023 di Kemendesa PDTT berlangsung pada Rabu (20/9/2023) hingga Senin (9/10/2023).

Fajar mengungkapkan, Kemendesa PDTT tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena mengikuti arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca juga: Aturan serta Tata Cara Swafoto untuk CPNS dan PPPK 2023


Baca juga: Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Melalui SSCASN 2023

Formasi PPPK Kemendesa PDTT 2023

Fajar menjelaskan, Kemendesa PDTT membuka total 99 formasi yang akan ditempatkan dalam delapan jabatan. 

Formasi PPPK 2023 ini terdiri dari sebanyak 79 jenis formasi khusus, 18 formasi umum, dan dua formasi disabilitas.

Berikut formasi yang dibuka oleh Kemendesa PDTT:

  1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (2 orang)
  2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (6 orang)
  3. Pranata Komputer Ahli Pertama (4 orang)
  4. Arsiparis Ahli Pertama (34 orang)
  5. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama (7 orang)
  6. Analis Kebijakan Ahli Pertama (15 orang)
  7. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (6 orang)
  8. Arsiparis Terampil (25 orang)

Pelamar formasi PPPK Kemendesa PDTT 2023 berasal dari pelamar khusus dan umum, yakni:

  • Pelamar khusus merupakan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja selama minimal dua tahun secara terus-menerus di Kemendesa PDTT
  • Pelamar umum merupakan pelamar lain yang wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenperin Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Jumlah Formasinya

Syarat Pendaftaran PPPK Kemendes PDTT 2023

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Gelar TTGN XXIV Tahun 2023.
DOK. Humas Kemendesa PDTT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Gelar TTGN XXIV Tahun 2023.

Berdasarkan pengumuman dari Kemendesa PDTT, berikut persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK 2023.

1. Persyaratan Umum

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
  • Tidak menjadi atau anggota pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak pernah melakukan/terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun
  • Bagi pelamar formasi khusus wajib masih bekerja pada Kemendes PDTT
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba
  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja
  • Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kemendes PDTT

Baca juga: Kementerian Pertanian Buka 113 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuanya

2. Persyaratan Khusus

Calon pelamar seleksi PPPK 2023 di Kemendesa PDTT harus memenuhi persyaratan khusus berupa memiliki sertfikat keahlian/kompetensi. Sertifikat ini sebagai tambahan nilai saat seleksi.

Berikut sertifikat yang diterima:

  • Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 dari Lembaga Sertifikasi Profesi untuk jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama
  • Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 bagi jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Baca juga: Kemenpora Umumkan Formasi PPPK 2023, Ini Link, Syarat, Gaji, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PPPK Kemendesa PDTT 2023

Berikut cara pendaftaran PPPK Kemendesa PDTT 2023:

  • Pilih opsi "Daftar" pada laman awal.
  • Lengkapi formulir pendaftaran CPNS dengan data yang dibutuhkan.
  • Verifikasi nomor telepon dan email aktif.
  • Setelah mendapatkan email verifikasi, login ke akun SSCASN dengan NIK dan password.
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
  • Isi profil dan pilih instansi CPNS yang diinginkan. Pilih satu instansi dan satu jenis jabatan atau formasi.
  • Klik "Daftar."

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui link berikut ini.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenhub 2023: Link, Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Susu | Penjelasan PLN soal Penggantian Meteran Listrik Konvensional

[POPULER TREN] Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Susu | Penjelasan PLN soal Penggantian Meteran Listrik Konvensional

Tren
Sudah Memasuki Tahap Kalibrasi, Kapan Bandara Dhoho Kediri Akan Beroperasi?

Sudah Memasuki Tahap Kalibrasi, Kapan Bandara Dhoho Kediri Akan Beroperasi?

Tren
Saat Ribuan Ton Ikan Sarden Mati dan Terdampar di Pantai Jepang...

Saat Ribuan Ton Ikan Sarden Mati dan Terdampar di Pantai Jepang...

Tren
Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya

Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya

Tren
Harbolnas 12.12: Ini 8 Daftar Produk yang Tawarkan Promo Spesial

Harbolnas 12.12: Ini 8 Daftar Produk yang Tawarkan Promo Spesial

Tren
Cara Ikut Lelang Barang Gratifikasi KPK 13 Desember 2023, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, dan PS 5

Cara Ikut Lelang Barang Gratifikasi KPK 13 Desember 2023, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, dan PS 5

Tren
Penjelasan KAI soal Foto Pramugari KA Wisata yang Beri Layanan Bermain Bersama Anak-anak

Penjelasan KAI soal Foto Pramugari KA Wisata yang Beri Layanan Bermain Bersama Anak-anak

Tren
Semua Meteran Listrik Konvensional Akan Diganti Jadi Smart Meter AMI, PLN Pastikan Gratis

Semua Meteran Listrik Konvensional Akan Diganti Jadi Smart Meter AMI, PLN Pastikan Gratis

Tren
Penipuan Quishing Bisa Kuras Rekening Pakai QR Code, Bagaimana Cara Mencegahnya?

Penipuan Quishing Bisa Kuras Rekening Pakai QR Code, Bagaimana Cara Mencegahnya?

Tren
Cara Ampuh Usir Tikus Pakai Bawang Putih, Kapur Barus, Soda, dan Cabai

Cara Ampuh Usir Tikus Pakai Bawang Putih, Kapur Barus, Soda, dan Cabai

Tren
Ada 28 Persen Warga Belum Menentukan Pilihan, Akankah Debat Capres-Cawapres Jadi Penentu?

Ada 28 Persen Warga Belum Menentukan Pilihan, Akankah Debat Capres-Cawapres Jadi Penentu?

Tren
Kerap Dianggap Tanaman Liar, Putri Malu Dijual Rp 150.000 di Swiss

Kerap Dianggap Tanaman Liar, Putri Malu Dijual Rp 150.000 di Swiss

Tren
Menggerus 'Trias Politica'

Menggerus "Trias Politica"

Tren
Sejumlah Wilayah Alami Penurunan Curah Hujan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Sejumlah Wilayah Alami Penurunan Curah Hujan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Efek Mengonsumsi Kol Goreng bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

Efek Mengonsumsi Kol Goreng bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com