Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Ciri Uang Mutilasi, Apa Saja?

Kompas.com - 09/09/2023, 10:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Hal ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Jika terbukti uang mutilasi dibuat dengan uang Rupiah asli yang disambung dengan uang yang tidak asli, pelakunya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan uang.

Baca juga: Warganet Dapat Uang Sobek Rp 100.000 dari ATM, Apakah Bisa Ditukar?

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemalsuan uang terancam pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dapat meminta klarifikasi keaslian uang Rupiah ke kantor Bank Indonesia terdekat," lanjut Marlison.

Sementara itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mengenal, merawat, dan menjaga uang Rupiah.

Adapun cara menjaga uang yakni dengan cara tidak melipat, tidak meremas, tidak mencoret, tidak membasahi, serta tidak menstaples uang tersebut.

"Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Tanda Parkir Gratis di Pintu ATM BRI, Ini Penjelasannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com